Home / BERITA UTAMA / PERISTIWA / POLRI

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:23 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka Pelaku Perampasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka Pelaku Perampasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka Pelaku Perampasan dan Pencabulan Terhadap Anak

 

KEDIRI KOTA – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pencabulan (kekerasan seksual ) terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan itu setelah korban berinisial SNC Pr (14) bersama temanya AN Lk (14) melaporkan kepada Polisi atas kejadian yang menimpa dirinya di seputaran Gor Joyoboyo Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan setelah melakukan penyelidikan akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku tersebut adalah DR (33) warga Bandar Kidul Mojoroto Kota Kediri dan berdomisili di Pasuruan dan PPA (20) warga Kec Semen Kab Kediri.

Baca juga  Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

“Salah satu pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di seputaran Gor Joyoboyo, sedangkan persetubuhan terhdap anak di kamar kos Kel Campurjo Kota Kediri,”kata AKP Nova, Selasa (12/12).

AKP Nova menerangkan, kejadian itu berawal saat Koban GT Pr (17) dan temanya MHN Lk (19) di seputaan Gor Joyoboyo Kota Kediri didatangi pelaku dengan menodongkan pisau ke korban.

Lalu kedua korban dibawa ke tempat sepi dan dilakukan pencabulan, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengambil barang barang korban dan saksi MHN berupa uang tunai, perhiasan, 2(dua) unit Handphone serta 1 (unit) sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus pelaku PAP Lk (20) dengan Korban CWP Pr (13)” ungkap AKP Nova

Baca juga  Cegah Penyalahgunaan, Polres Pulang Pisau Periksa Senjata Api Seluruh Personel

Dalam kasus ini Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, dasbok Handphone merk Vivo dan pakaian korban,Hp merk Oppo dalam keadaan rusak.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukannya

Kasat Reskrim AKP Nova menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anaknya

“Kita menghimbau pada masyarakat utamanya muda mudi agar lebih waspada dan jangan keluar ditempat yang sepi, apabila menemukan tindak pidana segera lapor ke kantor Polsek, Polres atau langsung ke piket Sat Reskrim Polres Kediri Kota” pungkas AKP Nova. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, PN Pontianak PH Daniel Tangkau Minta Putusan Seadil Adilnya

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN HORMAT DAN LAWATAN KERJA DARIPADA PENGARAH JABATAN SIASATAN JENAYAH KOMERSIL BUKIT AMAN

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Buka Bersama untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Rumah Harapan

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi

Artikel

Hadiri Pengajian, Danramil 22/Ayah Minta Ciptakan Ukhuwah Islamiah

Artikel

Penuh Khidmat Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Upacara Peringatan Hari Dharma Samudera

Artikel

Cegah Penimbunan Bahan Pokok, Pemkab Temanggung Gandeng Satgas Pangan

BERITA UTAMA

Kodim 0808/Blitar Bersama Polres Blitar Gelar Pos Pengamanan Nataru 2026