Home / BERITA UTAMA / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 14 Desember 2023 - 04:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

 

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 - 2024.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu

Baca juga  Pengukuran Baju PDH Kodim 1008/Tabalong: Program Kasad Dilaksanakan 3-4 September 2024 dengan Tim dari Bandung

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu (13/12)

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi.

(WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

Artikel

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Mendag Lepas Ekspor Rp6,7 Miliar Produk Plastik ke Filipina, dan Romania dari Nganjuk

Artikel

Kodim 1002/HST Laksanakan Upacara Bendera Awal Bulan dengan Khidmat

BERITA UTAMA

Ini Upaya Bripka Andi Jaga Kamtibmas Perairan Salah Satunya Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Sehari Sebelum Diresmikan, Wali Kota Tinjau MPP Alaya Sewagati Kota Tegal

Artikel

Anggota Koramil 22/Ayah Dampingi Tim Hammer Tes

Artikel

YBH Wija Luwu Soroti Penerapan UU Narkotika, APH Diminta Profesional

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 59 Tahanan
error: Konten dilindungi!!