Home / Uncategorized

Selasa, 26 Desember 2023 - 18:11 WIB

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

 

Polres Pulang Pisau, Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan antisipasi terjadinya kejahatan jalanan di wilkum Polres Pulang Pisau, personel Sat Samapta Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, dengan menggelar patroli stasioner di fasilitas public, pada Senin (25/12/2023) malam.

Baca juga  Polres Tanjung Perak Tolong Segera Tidak Lanjutin ini Tegoran Masyarakat

Kegiatan tersebut dalam rangka harkamtibmas khususunya kenakalan remaja dan aksi balapan liar dan premanisme serta tindak kriminilitas lainnya

Kegiatan tersebut menyasar ditempat fasilitas public dan tongkrongan remaja, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau laksanakan pemantauan dan Blue Light Patroli Mobile;

Baca juga  Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

“Tujuan kegiatan patroli guna menekan angka kriminalitas serta terjadinya laka lantas” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Samapta, Iptu Dedy Darmawan Soedjono, S.H.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambang Balai Desa, Babinsa Koramil 19/ Komsos Dengan Kades Dan Perangkat Desa

Artikel

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Kodam Pattimura Terima Sosialisasi Penatausahaan Pemanfaatan Aset BMN Kemhan

BERITA UTAMA

Apel Kesiapan Kegiatan Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Polsek Rakumpit Serahkan Bantuan untuk Masjid Nur Hikmah

Artikel

Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Tergolong Delik Biasa Bukan Delik Aduan, Bisakah Di RJ Dengan Nominal Uang