Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 14:09 WIB

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.

Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.

Baca juga  Danrem 031/Wira Bima Hadiri Pembukaan Upacara TMMD 121 Kodim 0313/Kpr, TNI Bersinergi dan Berkolaborasi untuk kesejahteraan masyarakat

Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Doa Bersama Sambut Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.

Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),”
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Apel Serah Terima Personel Piket Siaga di Mako Polsek Maliku

Artikel

Warga Siap Mati…!Mempertahankan Tanah Lapangan Dan Makam

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau “ngopi bareng” sopir edukasi keselamatan

Artikel

Polres Madiun Luncurkan Mobil SIGAPP, dan PESILAT, untuk Pelayanan Masyarakat

Artikel

PERAYAAN HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H/ 2024 M KORPS MARINIR DI WILAYAH JAKARTA

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu Bripka Slamet Sambangi warga dengan Beri Imbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat