Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 14:09 WIB

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.

Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.

Baca juga  Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari PMI sebagai Pendonor Darah Terbanyak

Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.

Baca juga  TAMBAH WAWASAN BELA NEGARA, RUTAN SUMENEP GELAR SOSIALISASI UNTUK WARGA BINAAN

“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.

Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),”
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Panwaslu Desa Se Kecamatan Kutowinangun

Artikel

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.id Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf lahir dan Batin

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Kawasan Surabaya Timur

BERITA UTAMA

Polsek Jatinegara Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Tangani Longsor di Desa Sumbarang

BERITA UTAMA

Siap 100% Andry Terima Banyak Dukungan Jadi Ketua DPC Peradi Sidoarjo 2023-2028

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Dan Laksanakan Pengamanan Acara Hiburan Dangdut Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Di Desa Binaan