Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 3 Januari 2024 - 16:59 WIB

Mafia BBM Bersubsidi Beraksi Kembali Di Wilayah Jatim ,PT PANJI GUMILANG Dalang Dari Semua Kelangkaan BBM Subsidi

Mafia BBM Bersubsidi Beraksi Kembali Di Wilayah Jatim

Mafia BBM Bersubsidi Beraksi Kembali Di Wilayah Jatim

 

SURABAYA.PT Panji Gemilang Utama(PGU) Beraksi lagi dalam BBM subsidi.Kelangkan BBM bersubsidi diakhir tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi, baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi guna menopang aktifitas sehari-hari, oleh karena itu kami harap pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum ,

harus ambil langkah dan tindakan tegas , penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan di kalangan masyarakat kecil.

Mafia mafia BBM bersubsidi ini sudah tidak takut akan konsekuensi hukum, Para transportir BBM non subsidi salah satunya yang dilakukan PT Panji Gemilang Utama (PGU) ,

mereka merasa kebal Hukum .Pemilik armada ( Mm) hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Nganjuk dan wilayah lainnya untuk dijual kembali menjadi BBM non subsidi B-35 bisa dijual secara bebas dikalangan Industri maupun pelabuhan ,dengan kisaran Harga Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter merapa pengambilan BBM subsidi dari lapak dengan Harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt .Demi meraup untung besar semua terkondisikan sampai dengan leluasa tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum, seakan APH menutup mata dengan kegiatan tersebut.

Baca juga  Koptu Suyitno Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdessus Penetapan KPM Jatimulyo

Jumat,22/12/2023 pukul 23.00 wib kami melihat PT. Panji Gemilang Utama (PGU) dengan beberapa armada keluar dari pergudangan seperti sebuah garasi armada di wilayah Karang pilang Surabaya tepatnya sebelah barat pos polisi lalu lintas Polsek Karang Pilang, pergudangan tersebut .

Banyaknya keluar masuk armada PT. Panji Gemilang Utama (PGU) bermuatan bbm dengan jumlah banyak dari hasil pengambilan dilapak diduga dibiayai oleh transportir dan dikuatkan lagi saat kami konfirmasi pengurus Gudang berinisial (Iw)” menyebukan dan mengakui bahwa memang mengabil barang dari lapak, tidak semua dari tebusan depo Pertamina ”

Baca juga  Kapolresta Barelang Berikan Penganugerahan Sat Kamling Terbaik Se-Kota Batam dalam Rangka Kapolresta Barelang Award 2024.

Dengan statement pengurus gudang tersebut kami harap Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa dan Memproses aktifitas didalam pergudangan tersebut ,jika memang landasan dasar hukumnya tidak ada dan sangat merugikan negara hal ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak Pertamina dan APH.

Jika terbukti memang (Mm) pelaku dan PT.Panji Gemilang Utama(PGU) maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah..(team limbd)

Share :

Baca Juga

Artikel

Eri Cahyadi Buka ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Siap Sambut Ribuan Pelari dan Gerakkan Ekonomi Warga

BERITA UTAMA

Terima Tim Audit Kinerja, Wakaporesta Palangka Raya: Serahkan Pada Ahlinya

BERITA UTAMA

Pagi -pagi Sebelum melaksanakan tugas prokes personel Polsek Maliku di periksa

Artikel

Dandim 1008/Tbg Ikut Penanaman Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Raih Hasil Manis di Ciamis, Prajurit Yonif 330 Tri Dharma Ukir Prestasi

BERITA UTAMA

Yayasan Daarurrahman Cigayam: MA Daarurrahman Bersuka Ria di Bumi Perkemahan BCA Baligo Padaherang

BERITA UTAMA

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi