Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Minggu, 7 Januari 2024 - 15:10 WIB

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dikandung maksud agar OPD, Camat,

dan Kepala Desa atau Lurah memahami perda tersebut dan menyebarluaskannya kepada warga masyarakat.

Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam Sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/1/2024)

di gedung KPT lantai 5 ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8)
b. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)
c. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)
d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)
e. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)
f. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)
g. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)
h. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)
i. Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)

Baca juga  Masyarakat Apresisasi Pengamanan Humanis Pertandingan Liga 4 di Slawi

Dengan adanya penetapan perda ini dihartapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun ini pendapatan daerah dapat 100% terpenuhi. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%.

Baca juga  Transformasi Polri, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Peluncuran Ditres dan Satres PPA-PPO

“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,tutur Iwan

Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan.

Saat ini sistem informasi masih bersifat manual. Kedepannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.

Diakhir sambutannya Pj Bupati Brebes mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes.(Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bupati Sampang Lakukan Mutasi Dan Promosi 33 Pejabat Pemerintah Daerah Setingkat Eselon

BERITA UTAMA

Jabatan Fungsional KPP Diharapkan Bisa Mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI

Artikel

Kolaborasi OPH dan Satya Dahayu Service Hub, Perkuat Sektor Kuliner dan UMKM di Kabupaten Tegal

Artikel

Dandim 1612/Manggarai, Selaku Inspektur Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 dengan Tema “TNI PATRIOT NKRI, PENGAWAL DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Siap Amankan Nataru 2024 dengan menggelar Rakor Internal

BERITA UTAMA

Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi warga untuk mengajak tetap jaga kerukunan dan kamtibmas

BERITA UTAMA

Patroli Kring Serse Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Pencurian 2 Ekor Sapi

BERITA UTAMA

Berbagi Berkah Idul Adha, Polresta Palangka Raya Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat