Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Minggu, 7 Januari 2024 - 15:10 WIB

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dikandung maksud agar OPD, Camat,

dan Kepala Desa atau Lurah memahami perda tersebut dan menyebarluaskannya kepada warga masyarakat.

Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam Sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/1/2024)

di gedung KPT lantai 5 ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8)
b. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)
c. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)
d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)
e. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)
f. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)
g. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)
h. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)
i. Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)

Baca juga  Gelar Sosialisasi Masif, Polsek Kahayan Hilir Tekan Ruang Gerak Pengedar Uang Palsu

Dengan adanya penetapan perda ini dihartapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun ini pendapatan daerah dapat 100% terpenuhi. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%.

Baca juga  Kapolres Tegal Tekankan Disiplin, Pelayanan Prima, dan Apresiasi Kinerja dalam Apel Pagi Jam Pimpinan

“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,tutur Iwan

Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan.

Saat ini sistem informasi masih bersifat manual. Kedepannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.

Diakhir sambutannya Pj Bupati Brebes mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes.(Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Ponorogo Terjunkan 1.135 Personil Gabungan, Amankan Haul Oleh PSHWTM

BERITA UTAMA

Personel Polsek Pahandut Amankan Sholat Tarawih di Masjid Aqidah

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Sungai Nilam Bersama Perangkat Desa dan Gapoktan Laksanakan Panen Jagung

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU, yang dilaksanakan sat samapta dan memastikan aman.

Artikel

Hasil Musrenbang 2026, Ada Salah Satu Program Kerja Walikota Sudah Berjalan

Artikel

Polresta Malang Kota Dukung Program Asta Cita Kampanyekan Swasembada Pangan Nasional

BERITA UTAMA

Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Jawai Dampingi Warga Pembuatan Akta Kelahiran