Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:13 WIB

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Kodim 1002/HST Jaga Kebugaran dengan Olahraga Bersama di Bulan Suci

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Polres Pamekasan Kerahkan 300 lebih Personel Amankan Rekap Pilkada Dan Terapkan Rekayasa Lantas

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Tujuan Anggota Satpolairud Cegat Masyarakat Di dermaga Fery

BERITA UTAMA

Kampanye ‘Klik Biar Selamat’, Ajak Pengendara Motor Pakai Helm dengan Benar

Artikel

Danyon Arhanud 1 Marinir, berikan Santiaji dan Paparan Kesenjataan Artileri kepada Perwira Remaja Korps Marinir Angkatan-70

Artikel

Keluarga besar DPC Forsa Kabupaten Tegal Menggelar Acara Sosial bagi bagi Takjil

BERITA UTAMA

Darurat Narkoba Bagi Pelajar, Sat Binmas Polres Pasuruan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Artikel

Berbagi Keberkahan Media Liputankasus.com Salurkan 500 Bungkus Takjil

Artikel

Bersama Petani, Babinsa Bantu Penyemprotan Hama Wereng

BERITA UTAMA

Polri Siap Amankan Rangkaian Perayaan Idul Fitri 1444 H