Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:57 WIB

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

 

Sampang || TargetNews.id – Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Redaksi Detik24jam.id

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut Mauluddin, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

Baca juga  Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Editor : MLDN

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sahroni, Meningkatnya Kepercayaan Publik Jadi Bukti Kinerja Polri Dirasakan Masyarakat

BERITA UTAMA

Berhasil Amankan Empat Orang Terduga Pencurian Janur dari Amukan Warga di Lumajang

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Aipda Mahardika Sosialisasikan Pemilu Damai

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

700 SIMPATISAN DAN KADER SE KECAMATAN BOJONG DEKLARASIKAN ISKHAK-HOLID PIMPIN KABUPATEN TEGAL

BERITA UTAMA

Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Amankan Puluhan Botol Miras

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Kemabli Cek Senpi dan Inventaris Dinas

Artikel

Ciptakan Rasa Aman, Koramil 0819/25 Gadingrejo Gelar Patroli Gabungan