Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Ngeri

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

 

BANGKALAN || TargetNews.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

Baca juga  Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, 29 Sepeda Motor Diamankan

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban.

Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersabgka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

“Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Artikel

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis Program Presiden RI Di Kalsel

BERITA UTAMA

Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : “Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertayakan”???

Artikel

Ajarkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil Paguyangan Beri Edukasi MPLS Kepada Siswa/i Baru

BERITA UTAMA

Hidupkan Budaya Ronda Malam, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pos Kamling di Desa Buntoi

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa