Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Ngeri

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

 

BANGKALAN || TargetNews.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

Baca juga  Dikejar Deadline Begini Kondisi Pembangunan di SDN 3 Woro Kragan

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban.

Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersabgka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

Baca juga  Sosialisasi Program Saber Pungli di Wilkum Polsek Maliku

“Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pembangunan Sanitasi di Desa Binaan

Artikel

Tambang Pasir PT. SAN Didesa Namang Bangka Tengah Diragukan Legalitasnya, Ahab Disebut Sebagai Pengelola

BERITA UTAMA

Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Pulang Pisau Berikan Brosur dan Stiker

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

SAMBUT HUT KE-60 KODAM XVII/CENDERAWASIH, PERSONEL YONMARHANLAN X IKUTI KARYA BAKTI BERSIH PANTAI

BERITA UTAMA

Babinsa Jadi Sahabat Petani, Tingkatkan Produktivitas Padi di Labuan Amas Utara

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Ikuti Napak Tilas HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujud Penghormatan kepada Jasa Pahlawan