TargetNews.id, Pangkalpinang,- Mengenai aktivitas tambang pasir di Desa Namang, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah, oleh PT.Sinar Andalan Namang yang menunjukkan surat izin penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Provinsi Babel melalui sistem Oss, diduga belum memenuhi syarat untuk dapat beroperasi sesuai dengan undang-undang pertambangan
Namun kenyataannya, tambang pasir tersebut sudah beroperasi dan berjalan lancar, ahab disebut sebagai pengelola, pasir yang dikeruk dijual dan dikirim ke PT.MCR sebagai bahan material proyek breakwater dari kementrian
Tim mengkonfirmasi ke pihak BKPM Kementrian Esdm terkait keabsahan perizinan tambang yang dimiliki PT.SAN, dan jawaban dari pihak BKPM bahwa izin pertambang PT.SAN masih tahap pengajuan karena dokumen yang dilampirkan belum lengkap
Namun hal ini dibantah oleh Darlan, Kadis PTSP provinsi, saat di konfirmasi Tim melalui Via Telfon Whats’app pribadinya ke nomor 0811XXX374, ia mengatakan
“Mungkin sistem di BKPM itu lemot mbak, soalnya disistem Oss kami sudah terverifikasi, mana berani kami terbitkan kalo belum lengkap dokumen yang dilampirkan”, Jelas Darlan, Kamis 18/09/2025.
Hal ini, menuai pertanyaan di masyarakat, mengenai legalitas izin yang dimiliki PT.SAN dan dinilai dapat memicu kemarahan serta kecemburuan sosial bagi masyarakat babel lainnya. Sebab pastinya mereka juga ingin bekerja secara legal dan tenang, tanpa ada gangguan dari pihak manapun
Seperti dikatakan oleh sumber yang tak ingin disebutkan namanya,
“Kok bisa..!!!. dokumen belum lengkap, hanya menunjukkan SIPB dari Dpmptsp provinsi langsung dibolehkan buka lokasi tambang dan hasilnya dijual ke proyek atau pengusaha toko bangunan, siapa yang ngomong..!!,, kalau begitu saya juga mau”, tegas sumber dengan nada geram, Kamis 20/09/2025.
Aktivitas kegiatan tambang tersebut, diduga ada kongkalikong, antara Pengusaha dan oknum dari Pemerintah daerah, baik Pemprov maupun Pemkab serta aparat penegak hukum, agar dapat berjalan mulus
Dari tambang pasir di Desa Penyak Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah Provinsi Babel yang dikelola oleh Bambang, juga tambang pasir di Desa Namang saat ini, belum ada pihak manapun yang berani menindak lanjut, padahal pelanggaran sudah dilakukan dan berjalan cukup lama, kerusakan wilayah kawasan pun sudah jelas adanya
Jika tanpa campur tangan Oknum yang memback-up, hal tersebut mustahil dapat dilakukan, inilah yang menjadi PR bagi pemerintah kita sampai sekarang dan harus segera dilakukan penindakan oleh instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum di Babel dalam memberantas aktivitas ilegal dan adanya dugaan Korupsi demi menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu sesuai intruksi yang di ucapkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Polres Bangka Tengah dikonfirmasi via whats’app melalui Kapolres
AKBP Dr.I Gede Nyoman Bratasena S.I.K. M.I.K, mengatakan “Terimakasih informasinya Pak”. Jawabnya, Kamis 18/09/2025.
Reno Van Happy










