Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 21:06 WIB

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya,- Pada Hari Senin tanggal (22/01/2024) sekira jam pukul 15.00 WIB , kegiatan Pers Rilis yang berada di Gedung Pesat Gatra dan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K Tentang Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

AKBP Hendro Menyampaikan. Korban (G.E.L 9 Tahun) Sebelumnya Dititipkan Di (Dinsos) Dinas Sosial yang Di Rawat Selama 6 Bulan Untuk Pemulihan Lalu Pelaku Mengambil Korban Kembali,

Tak Di Sangka, pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya.

Seperti di siram menggunakan air panas Dan Mencabut Giginya Menggunakan Tang sehingga Dinsos mengambil kembali anak tersebut pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2024.

Baca juga  ⚠️ PERINGATAN CUACA EKSTREM & HUJAN LEBAT! ⚠️

petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya Guna membuat Laporan Polisi,

Kemudian korban Di Bewa Ke RS Bhayangkara Polda Jatim Guna untuk Di Rawat. Setelah Itu Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Ujarnya

Lanjut Hendro. Kemudian Korban maupun saksi melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Inisial A.C.A 26 Tahun (Ibu Kandung) di rumahnya yang beralamat kan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat,

serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung). Tegasnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Dari Hasil Pengamanan Petugas Menyita Barang Bukti Di antaranya Adalah, 1 buah alat pemanas air merek Mayama. Dan 1 buah gelas kecil motif batik. 2 buah tali karet warna biru. 1 potong baju Dan Rok seragam SD warna putih Dan Merah,

Atas perbuatan tersebut Tersangka , terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau

pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

BERITA UTAMA

Kasus SK Palsu ASN Gresik Gugat Bupati Gresik Higa Polisi, Tuntut Rp, 1,3 Miliar

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Dan Pesan-Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas di Pasar Besar, Polsek Pahandut Kembali Lakukan Patroli

BERITA UTAMA

UJI KEMAMPUAN FISIK, TAMTAMA REMAJA ANGKATAN XLII GEL 1 LAKSANAKAN SAMAPTA

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Konferensi Dinas Kades di Awal Tahun 2023

BERITA UTAMA

Operasi Zebra Telabang 2025 Segera Dimulai, Polres Pulang Pisau Perkuat Edukasi dan Penindakan

Artikel

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas