Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 21:06 WIB

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya,- Pada Hari Senin tanggal (22/01/2024) sekira jam pukul 15.00 WIB , kegiatan Pers Rilis yang berada di Gedung Pesat Gatra dan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K Tentang Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

AKBP Hendro Menyampaikan. Korban (G.E.L 9 Tahun) Sebelumnya Dititipkan Di (Dinsos) Dinas Sosial yang Di Rawat Selama 6 Bulan Untuk Pemulihan Lalu Pelaku Mengambil Korban Kembali,

Tak Di Sangka, pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya.

Seperti di siram menggunakan air panas Dan Mencabut Giginya Menggunakan Tang sehingga Dinsos mengambil kembali anak tersebut pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2024.

Baca juga  Kajari Baru Siap Bersinergi, Pemkab Brebes Perkuat Pengawalan Program Pembangunan

petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya Guna membuat Laporan Polisi,

Kemudian korban Di Bewa Ke RS Bhayangkara Polda Jatim Guna untuk Di Rawat. Setelah Itu Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Ujarnya

Lanjut Hendro. Kemudian Korban maupun saksi melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Inisial A.C.A 26 Tahun (Ibu Kandung) di rumahnya yang beralamat kan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat,

serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung). Tegasnya

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Dari Hasil Pengamanan Petugas Menyita Barang Bukti Di antaranya Adalah, 1 buah alat pemanas air merek Mayama. Dan 1 buah gelas kecil motif batik. 2 buah tali karet warna biru. 1 potong baju Dan Rok seragam SD warna putih Dan Merah,

Atas perbuatan tersebut Tersangka , terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau

pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Paskibraka Kecamatan di Latih Babinsa Koramil 15 Ketanggungan

Artikel

Antisipasi Korban DB, Demam Berdarah Susulan, Relawan H Buchori Imron Bersama Warga Bongkaran Gelar Foging Nyamuk

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi di Lahan Poktan Budi Tani

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

Artikel

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan

BERITA UTAMA

28 Tahun Pengabdian Akpol 95 Patria Tama Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim

BERITA UTAMA

Sudah Lebih Tiga Nyawa Melayang Lampu Kota Tompes Jalan Taddan Sampang