Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 19:29 WIB

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

Baca juga  Sinergitas Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Dengan DP2KBP3A Berikan Penyuluhan Kepada Warga Desa Gunung Melati

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Baca juga  Modus Baru, Mengaku Pimpinan Media Online Tri Septa Bayu Anggara Kelabui Banyak Orang Kwaci February 10, 2025

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

SGN PG Sragi, Benteng Terakhir Pabrik Gula di Pantura Jawa Tengah: Fokus Bangun Kemitraan Petani Jaga Pasokan BBT

Artikel

Pekerjaan Rekuntruksi Jalan Jatijejer Kesemen Mojokerto, Dana APBD 2025 Hancur Retak Dan Asal-Asalan Oleh CV.Kenonggo Jaya

Artikel

Jembatan Garuda Mulai Dibangun, Menghubungkan Harapan Dua Desa dan Dua Kecamatan

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari

BERITA UTAMA

Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022

Artikel

Babinsa Sebubus Pantau Penyeberangan Orang Menuju Tempat Wisata Yang Menggunakan Jasa Kapal Feri

Artikel

Pemkab Brebes Libatkan MUI Jaga Kedamaian