Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:14 WIB

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

 

SURABAYA- Dua sekawan pegedar sabu dan ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya.

Tersangka yang merupakan residivis itu, E (23) asal Jalan Samanhudi Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan LH (35) asal Bebekan Masjid Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok. Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.

Hasil ungkap itu, diamankan barang bukti yang diamankan, 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca juga  Mendagri Berikan Arahan kepada Forkopimda Jawa dan Bali

 

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH.

“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah, Minggu (28/1/2024).

Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca juga  Babinsa 1008-05 Kelua–Muara Harus Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar pada Siswa Sekolah Dasar

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M(DPO) maupun I al. S (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bib.bed)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: Alfamart dan Indomaret Dihapus, Jangan Jadikan Ritel Modern Kambing Hitam Program KDMP

Artikel

Profil : Kajati Jatim Mia Amiati Mari Terus Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju

Artikel

Kapolres Brebes Ajak Insan Media Bersama Polri Ciptakan Suasana Aman

Artikel

Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Apel Khusus Komandan Korps Marinir Melalui Vicon

BERITA UTAMA

Sambangi warga personil Sat Binmas Polres Pulpis, himbau ajak masyarakat peduli dengan kamtibmas

Artikel

Kebal Hukum Tapi Kebal Suap, Polres Tanjung Perak N Polsek Semampir Bungkam Kasus Penada Tembaga

BERITA UTAMA

Kanit binkamsa satbinmas Poles Pulpis sambang dan pembinaan satpam PLTU

Artikel

Pemkab Sidoarjo Gelar Operasi Pasar, Jual Beras SPHP 5 Kilo 55 Ribu