Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:14 WIB

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

 

SURABAYA- Dua sekawan pegedar sabu dan ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya.

Tersangka yang merupakan residivis itu, E (23) asal Jalan Samanhudi Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan LH (35) asal Bebekan Masjid Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok. Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.

Hasil ungkap itu, diamankan barang bukti yang diamankan, 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca juga  Pujasera Pojok Bercakap II Resmi Dibuka, Polres Kediri Hadirkan Ruang Baru bagi UMKM

 

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH.

“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah, Minggu (28/1/2024).

Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca juga  Polres Tulungagung Secara Berkala Lakukan Pemeriksaan Senpi Yang Dipegang Personil

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M(DPO) maupun I al. S (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bib.bed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Apel Gelar Pasukan PRCPB Kodam VI/Mulawarman, Wujud Kesiapsiagaan TNI Hadapi Ancaman Bencana Alam di Kalimantan

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala, sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

BERITA UTAMA

JALIN SILATURAHMI BABINSA KOMSOS DENGAN WARGA BINAANNYA

Artikel

Peletakan Batu Pertama MASJID PANGGILAN SUJUD SESPIM LEMDIKLAT POLRI

POLRI

Polres Magetan Beri Penghargaan 13 Korlap PSHT, Dedikasi Jaga Kamtibmas

Artikel

Darah Kembali Tumpah: Dua Nyawa Melayang, IMASCO Dituding Jadi “Mesin Maut” — MAKI Jatim Ultimatum Penutupan

Artikel

Antisipasi SPBU Nakal Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Blitar Lakukan Sidak

BERITA UTAMA

Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Jum’at Curhat