Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:54 WIB

Hebat Kapolresta pontianak Terjun langsung ditengah masyarakat Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

Hebat Kapolresta pontianak Terjun langsung ditengah masyarakat Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

Hebat Kapolresta pontianak Terjun langsung ditengah masyarakat Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

 

Pontianak-darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Polda Kalbar – Polemik terkait terbitnya permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menimbulkan berbagai reaksi masyarakat,hal ini membuat Kapolresta Pontianak terjun langsung kemasyarakat untuk memastikan tidak menggangu stabilitas keamanan.

Kapolresta Pontianak bersama Forkopimcam Kecamatan Pontianak Timur,penyelenggara pemilu dan masyarakat perumnas 4 dan sekitarnya menggelar dialog yang bertajuk Jum’at Curhat di di Jl. Tani Warung Makan Solo Berseri Kelurahan Saigon Kec. Pontianak Timur Jum’at (2/2/2024).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH meminta warga untuk ikhlas menerima keputusan pemerintah,untuk warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak saya minta tidak memaksakan diri untuk mencoblos diwilayah kota pontianak”. Tegasnya.

Baca juga  Upacara Hari Kesadaran Nasional Wujud Kesetiaan Kepada NKRI, Dandim Turut Hadir

Dan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan diwilayah ini,saya akan menempatkan personel Brimob disekitar lokasi Kelurahan Saigon,dan para penyelenggara Pemilu tidak segan untuk berkoordinasi dengan kami apabila terjadi gangguan keamanan dilokasi Tempat Pemungutan Suara.Pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri selain dari kepolisian tampak hadir Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung,Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan,Camat Pontianak Timur M. Akif. SH.,Danramil Pontianak Timur Mayor Cba. Jumri,Lurah se Kecamatan Pontianak Timur,Ketua PPK Pontianak Timur Ketua PPK Pontianak Timur Agus Samsiar, S.Pd,dan Ketua Panwascam Pontianak Timur Harry Azhary, SP.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Program Saber Pungli

Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung Dalam Sambutannya mengatakan, “Permendagri nomor 52 terbit pada bulan juni 2020, dengan hal tsb pemerintah kota pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat kabupaten kuburaya, sama hal nya dengan KPU Kota Pontianak kita tidak bisa bekerja diluar wilayah sehingga untuk pencoklitan di perum 4 yang sudah masuk ke kuburaya di coklit oleh petugas KPU kuburaya.

Untuk masyarakat perum 4 diharapkan memilih sesuai DPT yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga perum 4 itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten kuburaya.Pungkasnya.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kompetensi, Satlantas Polres Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Komunikasi Sosial di Era Digitalisasi

Artikel

Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Lahan Melon, Dukung Ketahanan Pangan Mandiri

Artikel

Setelah Papua dan Kupang, Dankodiklatal Dampingi Kasal Tatap Muka Dengan Personel Lantamal VI Makassar

Artikel

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

BERITA UTAMA

Pimpin Upacara Bendera, Dandim 1002/HST Ajak Prajurit Sambut Tahun 2026 dengan Semangat Baru

BERITA UTAMA

Wujud Dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Jabiren Raya Salurkan Bantuan Pertanian

BERITA UTAMA

Kisah Masjid Al Fathurrahman Yang Terbengkalai Akibat Tol Cisumdawu, Semoga Bapak Yusuf Hamka Baca Ini

BERITA UTAMA

WABUP SUMENEP BERSAMA KAPOLRES SUMENEP LEPAS KEBERANGKATAN 2 KAPAL KM SUMEKAR 3 DAN KM SABUK NUSANTARA 51 HUSUS MUDIK GRATIS