Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:40 WIB

DPO pemerkosaan di Bali : Polres Bondowoso Berhasil bekuk pelaku

DPO pemerkosaan di Bali : Polres Bondowoso Berhasil bekuk pelaku

DPO pemerkosaan di Bali : Polres Bondowoso Berhasil bekuk pelaku

 

DPO pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bejat ini dibekuk setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.

“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (02/02/2024).

Baca juga  “Keliru Gunakan Test Kit, Kejaksaan Sampang Akui Kesalahan: Barang Terbukti Positif Amfetamin”

Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial GG ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga  Akses Jalan Rusak Babinsa Bersama Warga Binaan Gotong-royong Lakukan Perbaikan

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.(bibed)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Menart 2 Mar Terima Tamtama Remaja Angkatan XXXXII Gelombang I Tahun 2022

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danrem 072/Pamungkas

BERITA UTAMA

Satlantas Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pipiteja Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga Bersihkan Sungai

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner dan Ramah Tamah Pemuda Berprestasi

Artikel

Momen Ziarah Rombongan Menyambut Peringatan Ke- 77 Hari Bakti TNI AU

Artikel

Babinsa Batang Alai Selatan dan Warga Atiran Jalin Kemitraan Lestarikan Budaya Pertanian

Artikel

Babinsa Desa Jati Aktif Dampingi Posyandu, Cegah Stunting Demi Anak Indonesia Sehat