SIDOARJO TARGETNEWS.ID – Jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dibongkar Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut, dengan barang bukti uang palsu mencapai Rp298,52 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Laporan diterima setelah pemilik toko mencurigai uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026).
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku,” kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
MS kemudian diamankan warga ketika berupaya menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sembako. Polisi menemukan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
MS diketahui sebelumnya pernah bertransaksi di toko yang sama menggunakan uang palsu. Saat itu, tersangka membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan uang palsu.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap sumber uang palsu tersebut. MS mengaku mendapatkannya setelah memesan melalui media sosial Facebook kepada DBS dan ES yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah.
Uang palsu kemudian dikirimkan kepada MS menggunakan jasa ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” jelas Rofik.
Berbekal keterangan MS, tim Opsnal Polresta Sidoarjo bergerak ke Jawa Tengah. DBS dan ES akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Tak hanya uang palsu, petugas juga menyita perangkat yang diduga digunakan dalam proses pembuatannya.
Barang bukti itu antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.
Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
(Samsul)










