Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag

Sabtu, 3 Februari 2024 - 11:55 WIB

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

 

Manado –Lagi-lagi wartawan mengalami intimidasi dan pelarangan peliputan. Kali ini menimpa Maya Ruata, wartawan media Afirmasinews.id saat sedang meliput kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek yang diselenggarakan oleh Pusat Study Pengembangan Kompetensi (PSPK) bersama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DPRD Bolmut) pada Rabu (31/1/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Saat sedang aktif mengambil gambar video situasi jalannya sesi penutupan, salah seorang anggota DPRD Bolmut Saiful Ambarak memintanya menjauh dari tempatnya mengambil gambar dengan cara menggerakan jari telunjuknya pertanda dirinya harus menjauh dari situ.

Kejadian itu berlangsung saat Maya tengah mengambil gambar anggota Dewan Mulyadi yang sedang mengajukan pertanyaan. Maya pun sempat menurutinya lalu menjauh sambiul tetap mengambil gambar dan mengarahkan kamera ke layar infokus agar bisa menangkap materi.

Maya mengaku heran ketika salah satu anggota dewan Husen Yahya Suit Pontoh mendekatinya dan bertanya mengenai asal medianya. “Saya menjelaskan dari media Afirmasi biro Bolmut, namun ia malah menanyakan siapa yang mengundang. Belum sempat saya jawab tiba-tiba datang pak Suit Pontoh dan pak Mulyadi Pamili mendekat sambil menyuruh saya menghapus video yang saya rekam,” ungkapnya.

Baca juga  Ketua DPC PPP Sampaikan Penghargaan atas Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Seduah kejadian itu, salah satu panitia PSPK yang diketahui bernama Ayu, ikut meminta dirinya menghapus rekaman video yang diambilnya.

“Kaget dan shock, serta tambah bingung untuk menghapus video. Jadi mereka ambil handphone (Hp) saya dan langsung hapus video hasil liputan,” tukasnya lagi.

Tak berhenti sampai di situ, kata Maya, salah seorang staf lainnya Selvi Patadjenu ikut menghampiri sembari meminta file sampah yang ada di handphone miliknya turut dihapus untuk menghilangkan jejak hasil rekamannya.

Maya yang sedih dan bingung karena hp miliknya direbut paksa oleh panitia, hanya bisa tertunduk malu karena menjadi pusat perhatian.

Saat itu Maya berusaha merebut kembali perangkat Hp miliknya dari tangan Ayu, namun tetap tidak diserahkan. “Mungkin maunya bapak-bapak itu, ibu harus ijin dulu ke mereka untuk meliput acara ini, atau ada semacam surat tugas begitu,” tutur Maya mengutip kalimat Ayu staf DPRD Bolmut.

Akibat peristiwa ini, Maya merasa terintimidasi dan tugas peliputannya sengaja dihalang-halangi. Perbuatan anggota DPRD Bolmut dan staf yang mendiskriminasi wartawan dengan cara merampas peralatan dan menghalang-halangi tugas peliputan sudah sangat melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Dansatgas TMMD Regtas Ke-119 Kodim 1208/Sambas Tinjau Dan Cek Perkembangan Pembangunan Sasaran Fisik

Menyikapi hal itu, salah satu pimpinan DPD Serikat Pers Republik Indonesia Sulawesi Utara Zulkifly Liputo mengaku prihatin dan menyesalkan pelarangan peliputan yang dialami Maya wartawan dari media Afirmasinews.id biro Bolmut. “Bisa jadi pelarangan itu karena ada hal yang disembunyikan setelah pertanyaan dari salah satu anggota dewan yang direkam mungkin mengandung informasi kritis. Atau mungkin kegiatan ini ada yang disembunyikan sehingga staf dan anggota dewan begitu berusaha melarang wartawan meliput,” ujar Zulkifli, wartawan pemegang sertifikat Kompeten dari BNSP untuk skema Wartawan Utama, saat dimintai tanggapannya, Sabtu, (3/2/2024) di Manado.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) diatur sanksi pidana jika ada pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, yakni dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Acara Bimtek itu sendiri, ternyata berlangsung selama 3 hari dari 29-31 Januari 2024, dan diikuti oleh Ketua DPRD, para anggota DPRD, dan staf DPRD Bolmut beserta jajaran. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

BERITA UTAMA

Skandal MBG: Justice Collaborator dan Kotak Pandora, Bola Panas di Tangan Kejagung

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Safari Ramadhan Zona 2 Bersama Kapolda Kalimantan Selatan

BERITA UTAMA

Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan