Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

 

 

Surabaya TargetNews.id Seorang pengangguran berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika merek Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “ di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB

 

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yakni diketahui berinisial, MR Bin A, 24tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MR Bin A)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil sebanyak, 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil; Dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo,” ujarnya

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala di bulan Ramadhan melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka MR Bin A mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Sodara A ( Yang Kini Masih DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya, dengan cara di ranjau

Baca juga  Danyonkes 2 Marinir Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Setya Waluya Utama

 

Adapun maksud dan tujuan Tersangka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.

Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.

Adapun Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.bibed

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 0713 Brebes Gelar Pengecekan Surat dan Kelengkapan Kendaraan Dinas TNI dan Umum

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Sebar Brosur Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Terus Kebut Pengerjaan Penimbunan Jalan 2000 Meter Jelang Penutupan

Artikel

Babinsa dan Forkopimcam Muara Harus Beri Dukungan Penuh, kepada Kafilah MTQ Menuju MTQ Nasional ke-50

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 09/Kutowinangun Jaga Kondusif Wilayah Lakukan Pengamanan

BERITA UTAMA

Wabup Sampang: Musrenbang Harus Realistis, Partisipatif, dan Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

Polisi Bantu Pipil Hingga Jemur Jagung, Dukungan Nyata Polsek Kahayan Hilir untuk Petani