Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 5 Februari 2024 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

 

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk seorang pria diduga mengedarkan Narkotika pada, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di dalam Hotel daerah Wonocolo, Surabaya.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial AG (22) asal Jalan Wonocolo Surabaya. Tukang cuci mobil itu diamankan dari informasi dari masyarakat yang mengatakan jika dia juga edarkan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepad ???

menjelasakan, saat berada dalam kamar Hotel daerah Wonocolo Kota Surabaya, pelaku dibekuk anggota yang berpakaian preman.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

“Kita amankan Tersangka A Bin G dari informasi warga, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Kompol Suria Miftah, Senin (5/2/2024).

“Sama dengan tersangka pada umumnya, tujuannya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Kompol Suria.

Dalam bisnis ini, tersangka menjual narkoba sekisaran harga mulai Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Apabila terjual semua maka tersangka AG mendapatkan keuntungan Rp. 300.000, hingga Rp. 400.000.

Namun belum sempat dijual kembali oleh tersangka, dia sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian

Polisi akan menindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga  Pastikan Keamanan di Pelabuhan Bahaur, Personel Polsek Kahayan Kuala Kawal Bongkar Muat KMP Drajad Paciran

Selain narkotika, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, sekrop warna putih dari sedotan plastik, HP, dan uang Rp. 250.000.(*)

Lanjut Kasat Resnarkoba kepada tersangka mendapatkan barang tersebut dari A (DPO) pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Narkotika jenis sabu daa 8 poket dengan berat keseluruhan netto 0,746 gram tersebut diranjau dipinggir jalan Siwalankerto Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000.(bibed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Tingkatkan Sosialisasi Nomor call center Polisi dan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Polres Pulpis Melalui Mobil Pos Polisi keliling

BERITA UTAMA

ASAH KEMAMPUAN TEMPUR, PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR UJI NILAI PERORANGAN TEMBAK TEMPUR DEFENSIF

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Pertanggungjawaban Sawangan

Artikel

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo Terima Kasih kunjungan Relawan GMDM

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Tewasnya Wanita Penjual Kopi di Ponorogo

Artikel

Kepala Sekokah Penggerak, Dituntut Menjaga Level Sekolah

BERITA UTAMA

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis