Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 5 Februari 2024 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

 

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk seorang pria diduga mengedarkan Narkotika pada, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di dalam Hotel daerah Wonocolo, Surabaya.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial AG (22) asal Jalan Wonocolo Surabaya. Tukang cuci mobil itu diamankan dari informasi dari masyarakat yang mengatakan jika dia juga edarkan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepad ???

menjelasakan, saat berada dalam kamar Hotel daerah Wonocolo Kota Surabaya, pelaku dibekuk anggota yang berpakaian preman.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Tengah Sambangi Gedung Perkantoran dalam Kegiatan Patroli Malam

“Kita amankan Tersangka A Bin G dari informasi warga, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Kompol Suria Miftah, Senin (5/2/2024).

“Sama dengan tersangka pada umumnya, tujuannya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Kompol Suria.

Dalam bisnis ini, tersangka menjual narkoba sekisaran harga mulai Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Apabila terjual semua maka tersangka AG mendapatkan keuntungan Rp. 300.000, hingga Rp. 400.000.

Namun belum sempat dijual kembali oleh tersangka, dia sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian

Polisi akan menindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Himbauan Kepada Pengendara

Selain narkotika, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, sekrop warna putih dari sedotan plastik, HP, dan uang Rp. 250.000.(*)

Lanjut Kasat Resnarkoba kepada tersangka mendapatkan barang tersebut dari A (DPO) pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Narkotika jenis sabu daa 8 poket dengan berat keseluruhan netto 0,746 gram tersebut diranjau dipinggir jalan Siwalankerto Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000.(bibed)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Dansatgas Yonif R 514 Menyambut Pejabat Tinggi Polri di Nduga

Artikel

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Penutupan Praktek Kerja Lapangan Penatalaksanaan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Kesadaran Berkendara Aman Lewat Kampanye Kamseltibcarlantas

Artikel

Polres Batang dan Dinas Pendidikan Batang Bersinergi Cegah Kekerasan pada Anak

Artikel

Satpolair Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Perairan, Tekankan Larangan Pembakaran Lahan dan Penggunaan Setrum Ikan

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Batang Musnahkan 364 Knalpot Brong

Artikel

Momen Pj Gubernur Terima Penghargaan Presiden Jokowi