Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:36 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat.

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat.

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat.

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Kanamit, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara, S.Sos., melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (09/02/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  28 Tahun Pengabdian Akpol 95 Patria Tama Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia Di Desa Binaan

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Corona Masih Ada Jangan Lalai Prokes

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau.

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

BERITA UTAMA

Efisiensi Pembangunan Jalan, Dansatgas TMMD HST Datangkan Excavator

Artikel

Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Terpadu Cegah Karhutla

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI OLAHRAGA BERSAMA SEBAGAI WUJUD SINERGITAS TNI-POLRI DAN FORKOPIMDA PAPUA

Artikel

YONIF 741/GN GELAR KORPS RAPORT PINDAH SATUAN