Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:30 WIB

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

 

Pontianak,Polda Kalbar TargetNews.id Kurang dari 24 jam tim anti curanmor Polresta Pontianak berhasil bekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel Pontianak selatan Kamis {8/2/2024}.

Kasat ReskrimPolresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangannya menuturkan, “Peristiwa ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stangnya.

“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan,dan kami kemudian mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet GG. Karet Indah Kecamatan Pontianak Barat,kemudian Tim gabungan melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat.Tuturnya.

Baca juga  Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO di Desa Binaannya.

Setelah kami interogasi ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal diwilayah Pontianak Timur,berbekal informasi tersebut,kemudian Tim Gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, {9/2/2024] pukul 13.00 wib dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA {31} berhasil kami amankan.

Baca juga  Kembali, Bhabinkamtibmas Marang Laksanakan Patroli Cegah Karhutla

Dari keterangan kedua pelaku bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,dan keduannya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas,saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama dilokasi lainnya,untuk kedua pelaku kami kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Pungkasnya. ( Reeed )

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpin Patroli Skala Besar, Kapolres Tulungagung Sahur Bersama dan Safari Subuh di Kalidawir

Artikel

Akhiri Tugas Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan Exit Briefing

Artikel

Jelang Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Kodim 1208/Sambas Berpartisipasi Dalam Kegiatan Donor Darah

BERITA UTAMA

Jelang Latihan Puncak TNI AL, Ranpur Yontankfib 2 Marinir Ikuti Gelar Armada Jaya XLI Tahun 2023

Artikel

PMi Sumsel Bersama Aktivis Pemuda Millenial,Gelar Donor Darah

Artikel

Belum Terima Sisa Pembayaran Tanah, Petani Malah Dilaporkan Ke Polisi

Artikel

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Kendal Buka Open Turnamen Tenis Meja Kapolres Kendal Cup 2024

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musdes Bahas Rancangan RKP Desa TH. 2024