Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:25 WIB

Mulai Masa Tenang, APK dan APS Mulai Ditertibkan

Mulai Masa Tenang, APK dan APS Mulai Ditertibkan

Mulai Masa Tenang, APK dan APS Mulai Ditertibkan

 

TEGAL – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilres), Anggota Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) mulai ditertibkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Kota Tegal dan instansi terkait mulai melakukan penertiban APK di wilayah empat kecamatan se-Kota Tegal. Penertiban APK tersebut mulai dilaksanakan, Minggu (11/2/2024) yang diawali dengan Apel Penertiban APK dan APS Pemilu Tahun 2024 di Kota Tegal bertempat di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono bertindak sebagai Pembina Apel dengan peserta dari Satpol PP, Dishub, Bawaslu dan Panwascam Kota Tegal. Mereka kemudian dibagi kedalam empat tim untuk masing-masing kecamatan untuk melaksanakan penertiban APK dan APS.

Baca juga  DANBRIGIF 4 MAR/BS PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menyampaikan masa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi: Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” ujar Fauzan Hamid.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam amanatnya menyampaikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk menurunkan dan mencopot alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024 di Kota Tegal, yang dipasang di berbagai sudut-sudut Kota Tegal.

“Mulai dari gang, jalan kecil, jalan biasa maupun jalan besar atau protokol, jika belum, maka Pemerintah Kota Tegal terpaksa akan menertibkan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. saya berharap Kota Tegal sudah bersih secepatnya dari alat peraga kampanye dan sosialisasi pemilu,” ujar Wali Kota Tegal.

Baca juga  Rutan Gresik Berikan Layanan Kesehatan Nongki 

Dedy Yon berpesan kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu. Sebab, menurutnya ini ada di bawah kewenangan Bawaslu.

Selain itu, Ia menekankan agar petugas tetap dapat bijaksana dan tidak emosional dalam melaksanakan tugas penertiban APK dan APS.

“Petugas bertindaklah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bawaslu Kota Tegal, tidak kurang dan tidak lebih. Lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari,” pungkas Wali Kota. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Kawasan Rungan Sari, Kapolsek Bukit Batu Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Besama Bhabinkamtibmas Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Kuwaru

Artikel

Satgas Yonif 611/Awl Kembali Lakukan Kegiatan Sosial Pembagian Logistik Ke Masyarakat Mimika

BERITA UTAMA

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Komsos Babinsa Desa Salam Galang Semangat Gotong Royong Bersama Warganya

Artikel

Dandim 0709/Kebumen Menjadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polres Pulang Pisau: Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spek Pabrik Ditertibkan

BERITA UTAMA

Kembali, Piket Propam Polresta Palangka Raya Cek Ruang Tahanan