Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS

Senin, 12 Februari 2024 - 11:47 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

Baca juga  Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Gencar Sosialisasi

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres Malang menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Baca juga  SEJAK TAHUN 1970 MULAI DARI NOL TAN ANDY MARTAN MENGELOLA TOKO MAS SABAR DI KAPASAN SURABAYA DILAPORKAN KAKAK IPARNYA SENDIRI YANG TELAH DIHIDUPI DARI TOKO MAS YANG DI KELOLA ANDY TAN

Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (Bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

Siap Berlatih dan Bertempur, Danyonif 1 Marinir Buka Latihan Platoon Exchange 2024

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan

Artikel

TNI Koramil 16 Larangan Bantu Petani Tanam Padi Jajar Legowo

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bawaslu Tertibkan APK

BERITA UTAMA

Deadline Berakhir HCML Belum Bertindak, Terbengkalainya Program CSR Di Desa Mandangin Sampang

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Wawan Suwandi Apresiasi Kemenangan Ahmad Munir: Momentum PWI Kalbar Perkuat Hubungan dengan Pemerintah dan Swasta

BERITA UTAMA

Polres Blitar Berhasil Amankan Pelaku Begal 2 Bulan Beraksi di 18 TKP