Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:04 WIB

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

 

Kayong Utara TargetNews.id
Kayong Utara, kepala Desa Matan Jaya, kec. Simpang hilir kab. Kayong Utara, Junaidi Abdullah, di dugaan melakukan maladministrasi dengan menerbitkan surat undangan terbuka, nomor: 005/02 /MJ/TU/2024, Tanggal 05 Januari 2024.

Penerbitan surat ini untuk musyawarah pendirian koperasi dan pembentukan pengurus koperasi plasma Matan Jaya, untuk anggota plasma 651 KK sesuai SK Gubernur nomor: 811 tahun 2019, tentang Calon Petani dan Calon Lokasi, yangmana secara administrasi sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu: koperasi Petani sawit citra Sejahtera ( PSCS)

Apa dasar hukum kepala Desa Matan Jaya membuat undangan menggunakan KOP dan CAP Desa, sebagai pihak yang mengundang, sebab koperasi PSCS sudah memiliki badan hukum.

Baca juga  Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

Pada saat dikonfirmasi via telepon, Ketua koperasi PSCS, Bapak Morhaban, menjelaskan tidak bisa di jelaskan lewat telepon.

Kemudian, kepala Desa Matan Jaya, Bapak Junaidi Abdullah, saat di konfirmasi lewat Chat Whatsapp dan di telepon oleh awak media ini tidak menjawab.

Kemudian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kayong Utara, yang tidak disebutkan namanya, menjelaskan bahwa terkait undangan Pak Kepala Desa Matan Jaya, tidak pernah memberikan saran

Baca juga  Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau*, sat samapta gelar Patroli Dialogis

Kemudian, masih dari narasumber yang sama, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi baru, untuk plasma tahap 2 terjadi karena adanya keberatan dari pengurus koperasi PSCS.

Kepada Ombudsman Kalimantan Barat, harus ada pemeriksaan kepada Kepala Desa Matan Jaya, sebab pembentukan koperasi tandingan atas koperasi PSCS, tentu berpotensi ada tujuan khusus. Sebab, anggota plasma 651 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat, dengan badan hukum koperasi PSCS, bagaimana mungkin mendirikan koperasi baru dengan anggota plasma terdaftar di dalam anggota koperasi PSCS berdasarkan SK Gubernur. ( Reni )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Keamanan Kantor KPU Provinsi Kalteng

BERITA UTAMA

SP2HP ke-22, Kasus TUKS Gersik Putih Belum ada Penetapan Tersangka: Publik Pertanyakan Penyidik

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

RIBUAN PRAJURIT MARINIR OLAHRAGA BERSAMA KASAL DAN PT PERTAMINA

BERITA UTAMA

Anggota Korami 08/Alian Ikuti Rapat Pendataan Warga

BERITA UTAMA

Persab Produsen Atlet Sepak Bola

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Cor Jembatan Kecil di Lokasi Rabat Beton

BERITA UTAMA

Pelatihan Pembinaan Karakter oleh Babinsa Koramil 1612-01/ Ruteng di SMKS BINA KUSUMA