Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:37 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

 

Surabaya, TargetNews.ID – Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023.

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis.

Bagi saya, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta. Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers.

Baca juga  Babinsa Respon Cepat Datangi Lokasi Bencana Alam

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers.

Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori.

Share :

Baca Juga

Artikel

Aplikasi Polri Super Apps, Bhabinkamtibmas Bripka Dias Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi ke warga binaannya

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Presiden KPK RI Nusantara dan Keluarga Besar TARGETNEWS.ID : Mengucapkan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih H. Junaidi dan Lora Mahfudz        JIMAT SAKTEH

Artikel

Sukseskan Program Oplah Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Dan Pengawasan

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng

Artikel

Salah Satu Selebgram Pontianak Jifa Efendi Diduga Promosikan Judi Online di Instagram

BERITA UTAMA

Perzinahan Yang Dilakukan PNS BPKAD Pemprov Jatim ke Penjara, Terbukti Tisu dan Celana Dalam

BERITA UTAMA

PERERAT SILATURAHMI DAN KEKELUARGAAN YONMARHANLAN XIV SORONG LAKSANAKAN OLAH RAGA BERSAMA