RUU BUMD Masuk Tahap Uji Sahih, DPD RI Bidik Tata Kelola yang Lebih Transparan dan Profesional
Lia Istifhama Tekankan Daerah Tetap Jadi Pemegang Saham Utama dalam Penguatan BUMD
SURABAYA – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lantai 5 Gedung Bank Jatim, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Kegiatan dipimpin Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik dan dihadiri sekitar 30 anggota DPD RI, di antaranya Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, Muhammad Hidayatullah, serta Senator asal Jawa Timur Lia Istifhama sebagai tuan rumah.
Turut hadir Asisten Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Aftabudin Rijaluzaman, Sekretaris Daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh. Mas’ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rudi Purwono.
Dalam paparannya, Abdul Kholik menegaskan bahwa keberadaan BUMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai potensi BUMD di Indonesia masih sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah persoalan seperti ketergantungan terhadap penyertaan modal APBD, tata kelola yang belum profesional, lemahnya manajemen risiko, hingga rendahnya transparansi dan akuntabilitas masih menjadi tantangan utama.
“BUMD tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mampu berkontribusi secara nasional bahkan global,” tegas Kholik.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui skema investasi Badan Pengelola Investasi (BPI), agar daerah memiliki kemandirian dalam mengembangkan potensi ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pengembangan BUMD harus berbasis potensi unggulan masing-masing wilayah. Sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga agroindustri dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMD yang profesional dan berdaya saing.
RUU BUMD juga mengatur penguatan tata kelola melalui dua bentuk badan usaha, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pelayanan publik, serta Perseroan Daerah (Perseroda) yang berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi dan keuntungan perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menyampaikan apresiasi atas perhatian DPD RI terhadap penguatan BUMD. Ia menjelaskan bahwa Bank Jatim saat ini telah masuk kategori KBMI 2 dengan total aset melampaui Rp100 triliun.
Menurut Winardi, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan profesionalisme, pengawasan, dan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.
“Kami melihat perhatian besar dari DPD RI, termasuk Ibu Lia Istifhama dan para anggota lainnya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja BUMD, khususnya di sektor perbankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bank Jatim menargetkan peningkatan status menjadi KBMI 3 melalui penguatan modal dari laba ditahan serta pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
“Sebagian laba kami distribusikan sebagai dividen kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat modal perusahaan agar layanan, inovasi, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah semakin meningkat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI Lia Istifhama menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim atas dukungan terhadap pelaksanaan uji sahih RUU BUMD.
“Kita mengetahui Ibu Gubernur Jawa Timur dikenal memiliki kepemimpinan yang sangat menghormati tamu. Terima kasih kepada Bank Jatim atas sambutan hangatnya,” ujar Lia.
Lia juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI), khususnya apabila penambahan modal BUMD berasal dari Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, mekanisme tersebut harus tetap melalui pemerintah daerah agar posisi daerah sebagai pemegang saham tidak berkurang.
“Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari Transfer ke Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi dilusi, tetapi justru BPI harus memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD,” pungkasnya.
(Anil)










