Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Jumat, 23 Februari 2024 - 05:13 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

 

Kota Tegal – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK,

 

dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).

“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang.

Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.

Baca juga  Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci.

Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.

Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal.

Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024

sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.

Baca juga  Prajurit Yonif 9 Marinir Meraih Juara Di Ajang Combat Federation Brave Indonesia Scouting Series

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya,

tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket.

Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009

tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanasakan Dikmas Lantas Penling

Artikel

Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Dampingi Kegiatan Jambore Cabang XII Hulu Sungai

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Dandim 1009/Tanah Laut Ajak Anggota dan Persit KCK Cabang XXXII Olahraga Bersama

Artikel

Ledakan LPG DI Surabaya: Dua Korban Kritis, Dugaan Gas Ilegal Menguat

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Wakili Danramil 05/Pmk Babinsa Semparuk Kopda Nurdali Hadiri Hari Jadi Yang Ke – 21 Kecamatan Semparuk.

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Dampingi BNPB Sosialisasikan Skema Hunian bagi Korban Tanah Bergerak