Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 23 Februari 2024 - 06:53 WIB

TARGET : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Sekadau Sintang

TARGET : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Sekadau Sintang

TARGET : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Sekadau Sintang

 

Sintang, TargetNews.id Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor saling bertabrakan pada hari Selasa (20/02/2024) di Desa Nanga Taman Kec. Nanga Kab.Sekadau mengakibatkan salah satu pengendara meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas.

Sementara pengendara lainnya mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.

Jasa Raharja Perwakilan Sintang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau Arziwansah langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris.

Menindaklanjuti hal tersebut gerak cepat petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas jasa raharja dari satlantas di unit laka Polres Sekadau.Aulia Redha Martha Husaini selaku kepala perwakilan PT Jasa Raharja Sintang menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan. Menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Renungan Suci di TMP HM Sanusi, Hormati Jasa Pahlawan pada HUT RI ke-80

Martha menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapatkan pertanggungan maksimal Rp20jt,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah,

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.PT Jasa Raharja senantiasa

menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan,waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rakyat Morowali Sudah Bergerak Total, Aparat Keamanan Polisi/Tentara Sudah Terdesak Tidak Bisa Atasi

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Pimpin Latihan

Artikel

Kapolri Cek Langsung Arus Balik, di Stasiun Tawang Pemudik Gunakan Kereta Api

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Buatkan Sumur Bor Untuk Warga Karangpatihan

Artikel

Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 di Kodim 1008/Tabalong: Gelorakan Semangat Bela Negara untuk Indonesia Maju

Artikel

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat M, Ag pantau pekerja,an Peningkatan Jalan desa Parit 14 Pudin kecamatan pengabuan

BERITA UTAMA

Pangdam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 11 Kilogram Kepada BNNP Kalbar

Artikel

Babinsa Sekura Gotong Royong Bersama Forkopimcam dan Masyarakat Bersihkan Halaman Kantor Camat Teluk Keramat