Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Aksi pencurian yang terekam CCTV ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian warganet.

Pelaku, JS (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Senin (28/4/2025) siang.

“Pelaku kami amankan saat menggunakan motor hasil curian di kawasan Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Iswati Nurfaridah (41), tengah mengantar pesanan Yakult pada Sabtu (26/4/2025) siang.

Ia memarkirkan motornya, Honda Vario merah N 4771 EAB, di pinggir Jalan H.M. Sun’an, Penarukan, Kepanjen, dalam kondisi kunci masih menempel. Saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Baca juga  Program "Polantas Menyapa", Wujud Layanan Humanis Samsat Sidoarjo

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial, seperti di akun Facebook Arek Kanjuruhan dan Instagram Malang Raya Info, hingga menjadi viral.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk awal kami temukan berupa keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di Brogkal, Pagelaran,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Sebelumnya, petugas juga menyita motor sarana Honda Revo yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Muchammad Nur.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.

“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik aksi pencurian ini,” ujar Bambang.

Selain itu, AKP Bambang Subinajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Pastikan keamanan kendaraan saat diparkir, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” imbaunya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka

Artikel

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Uncategorized

DPRD Lubuklinggau Adakan Rapat Paripurna Pembahasan Mendengar pandangan Fraksi-Fraksi

Artikel

Team SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Tenggelam Di Pamekasan

BERITA UTAMA

Ngeri Proyek Rabat beton Didesa Soko kec tikung di duga Dana dari siluman

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank BRI

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil Bonorowo melaksanakan Komsos dibengkel motor dan beri motivasi agar terus berkarya

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.