Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Aksi pencurian yang terekam CCTV ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian warganet.

Pelaku, JS (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Senin (28/4/2025) siang.

“Pelaku kami amankan saat menggunakan motor hasil curian di kawasan Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Iswati Nurfaridah (41), tengah mengantar pesanan Yakult pada Sabtu (26/4/2025) siang.

Ia memarkirkan motornya, Honda Vario merah N 4771 EAB, di pinggir Jalan H.M. Sun’an, Penarukan, Kepanjen, dalam kondisi kunci masih menempel. Saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial, seperti di akun Facebook Arek Kanjuruhan dan Instagram Malang Raya Info, hingga menjadi viral.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk awal kami temukan berupa keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di Brogkal, Pagelaran,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Sebelumnya, petugas juga menyita motor sarana Honda Revo yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Muchammad Nur.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Rutin Apel Stand By On Call

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.

“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik aksi pencurian ini,” ujar Bambang.

Selain itu, AKP Bambang Subinajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Pastikan keamanan kendaraan saat diparkir, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” imbaunya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

Artikel

Warga RW 06 Kelurahan Manukan Kulon Meriahkan, Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Pengajian

BERITA UTAMA

Wujud Komitmen Majukan Olah Raga di Tanah Air Kasad Buka Kejurnas Judo Piala Kasad 2023

BERITA UTAMA

ASOPS DANPASMAR 3 IKUTI RAKERNISOPS KORMAR TA. 2023

Artikel

Sinergis TNI-Polri Di HST Patroli Gabungan Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024

Uncategorized

Selalu siap Personil Polsek Sebangau Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Babinsa Melaksanakan komsos dengan perangkat desa di wilayah Binaannya

Artikel

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Maliku Rutin Sampaikan Pesan Kamtibmas