Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 26 Februari 2024 - 13:30 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN – TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang.

Mereka berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Polisi menangkap mereka di polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gara-gara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. (Minggu, 25/2/2024)

Baca juga  Wakil bupati Tanjab Barat Katamso Sambut Dandim Baru 0419/Tanjab, Sinergi Forkopimda Diharapkan Kian Solid

“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Baca juga  Tingkatkan Ketaqwaan Dan Kedisiplinan, Kapolres Pasuruan Gelar Binrohtal Bersama Anggota Dan Santunan Anak Yatim

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diduga Dana Pemeliharaan Gedung Disdik Kota Pekanbaru tak Digunakan dengan Benar

BERITA UTAMA

Mako Polsek Bukit Batu Kembali Operasikan Motor Bajaka

BERITA UTAMA

Wakasat Samapta Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Sore

BERITA UTAMA

Kasus Kematian Siswa SMP Athira Makassar Bakal Ditangani Polda Sulsel

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Polres Pamekasan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Kapolsek Banama Tingang Jadi Pembina Upacara, Soroti Ancaman Anarko dan Geng Motor di Kalangan Pelajar
error: Konten dilindungi!!