Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:12 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan itu, pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Baca juga  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

Baca juga  Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Malam Polsek Maliku Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Plester Luar Dalam RTLH Pak Mulyadi Hampir Rampung, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Terus Kebut Pengerjaan

Artikel

Polda Jatim Lakukan Pengaman VVIP Konferensi Cocotech 2024

BERITA UTAMA

Upacara pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Muhammadiyah 15 Boarding School

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Survei Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Kali Wae Musur dalam Program TMMD TNI-AD di Desa Nanga Lanang

Artikel

Mie Gacoan Pedasnya No.1!, Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?

BERITA UTAMA

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Bupati Sidoarjo Sidak Proyek, Betonisasi Kureksari Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu