Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:12 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan itu, pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Baca juga  Narkoba Jenis Pil Carnophen Kabupaten Tuban Makin Marak dan Masif;BNN Bersama Polda Jatim Wajib Tau

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

Baca juga  Jaring Atlet Tinju Amatir, Pertina Sidoarjo Gelar Fun Fight Boxing

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-03/Reok Siap Mendukung kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

CARI TEMPAT NONGKRONG? PARI KUNING & BISTRO YANG ASIK BUAT NONGKRONG DI BANYUWANGI BARENG TEMAN, COZY ABIS

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan kegiatan Stanby Apel Siaga Bencana dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Tim Satgas Pangan Polda Jatim akan Lebih Intensif Lakukan Operasi Pasar

Artikel

Babinsa-Bhabinkamtibmas Amankan Sholat Ied 1446 H di HST

Artikel

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Polwan RI Ikuti Studi Komparatif di Chicago

Artikel

Babinsa Dampingi Petani Cek Padi Yang Mulai Menguning