Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / PROFIL

Minggu, 3 Maret 2024 - 23:36 WIB

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

SURABAYA- TargetNews.id Belasan Poket siap edar diamankan Polisi Surabaya jelang bulan puasa 2024. Pengedar itu dibekuk didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo.

Tersangkanya, IZ (34) asal Sidowayah Kel. Celep Kab. Sidoarjo. Darinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sabu dengan total berat Netto, ± 87,929 gram serta tas dan timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi dari masyarakat lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Petugas kemudian membekek IZ, Pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo,” jelas Kompol Suriah kepada memonews pada, Minggu (3/3/2024).

Baca juga  Dandim 1002/HST Resmikan Fasilitas Air Bersih Di Awang Landas

Usai IZ diamankan, petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan total berat Netto, ± 87,929 gram.

“Pelaku kemudian digelandang ke mako Satresnarkoba, dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau dari seorang bernama R (DPO),” imbuh Kompol Suriah.

Baca juga  Pemprov Kalbar Soroti Maraknya Daging Beku Ilegal, APH Diminta Bertindak Tegas

Barang haram itu didapat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib ambil ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 1 Ons dan maksud tujuan menerima adalah Untuk dikirim kembali atas perintah R.

Selain itu, IZ nekat dan mau diajak mengedarkan sabu guna mendapatkan komisi setiap minggu sebesar Rp. 400.000.

Atas Ulanhnya, Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU yang dilaksanakan sat samapta dan memastikan aman.

Artikel

M.Yuntri: Korupsi Lemahkan Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

BERITA UTAMA

Gandeng MUI, Polres Pulang Pisau Perkuat Benteng Moral Pelajar Lawan Narkoba

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pastikan Keamanan Lingkungan Obyek Vital Diwilkumnya

Artikel

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Artikel

Buat Peziarah Nyaman, Bupati Sidoarjo Bantu Renovasi Makam Waliyullah Mbah Bungur

Artikel

Nurochman Kader PKB Terbaik, Diajukan Calon Walikota Batu Di Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Cegah Korban, Polresta Palangka Raya Datangi Dugaan Lokasi Tawuran Pelajar