Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / PROFIL

Minggu, 3 Maret 2024 - 23:36 WIB

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

SURABAYA- TargetNews.id Belasan Poket siap edar diamankan Polisi Surabaya jelang bulan puasa 2024. Pengedar itu dibekuk didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo.

Tersangkanya, IZ (34) asal Sidowayah Kel. Celep Kab. Sidoarjo. Darinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sabu dengan total berat Netto, ± 87,929 gram serta tas dan timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi dari masyarakat lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Petugas kemudian membekek IZ, Pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo,” jelas Kompol Suriah kepada memonews pada, Minggu (3/3/2024).

Baca juga  Danramil 1612-07/Satar Mese Pimpin Karya Bhakti Pembersihan Pasar Iteng Berlangsung Lancar

Usai IZ diamankan, petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan total berat Netto, ± 87,929 gram.

“Pelaku kemudian digelandang ke mako Satresnarkoba, dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau dari seorang bernama R (DPO),” imbuh Kompol Suriah.

Baca juga  Keluarga Besar TargetNews.ID Perwakilan Rembang Jawa Tengah dan Beserta Rahmad Nur Wahyudi Mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah

Barang haram itu didapat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib ambil ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 1 Ons dan maksud tujuan menerima adalah Untuk dikirim kembali atas perintah R.

Selain itu, IZ nekat dan mau diajak mengedarkan sabu guna mendapatkan komisi setiap minggu sebesar Rp. 400.000.

Atas Ulanhnya, Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bib)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamseltibcar Kondusif, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Safety Riding

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Koordinasikan Penayangan Konten Hari Bhayangkara ke-77

Artikel

Komjen Fadil Imran Pantau Kesiapan Satgas Tindak dan Satgas Walrolakir Amankan KTT IAF ke-2

BERITA UTAMA

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Artikel

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

BERITA UTAMA

Personel Polsek Jabiren Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Malam Hari

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polsek Lebaksiu Lakukan Pemantauan Tanah Bergerak di Desa Kajen