M.Yuntri: Korupsi Lemahkan Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Korupsi Lemahkan Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi,[Foto: Bib/TargetNews.ID/Hukum Korups)

Korupsi Lemahkan Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi,[Foto: Bib/TargetNews.ID/Hukum Korups)

TargetNews.ID Jakarta Pengacara Senior Muhammad Yuntri, SH., MH menyatakan prihatin dengan merebaknya korupsi di Indonesia, padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak sistemik terhadap tatanan hukum dan pembangunan ekonomi.

“Korupsi yang meluas memperburuk kepastian hukum yang pada akhirnya menciptakan distorsi ekonomi dan bahkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Lingkaran setan ini akan terus berlanjut apabila tidak ada reformasi yang serius di kedua bidang tersebut,” katanya di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Praktisi hukum itu mengemukakan pernyataan tersebut pada seminar nasional bertema “Implikasi tindak pidana korupsi terhadap hukum dan ekonomi” yang digelar di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seminar tersebut dilaksanakan dalam rangkaian acara HUT ke-10 media Sudut Pandang.

Seminar nasional itu mendapat dukungan dari Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti, lembaga konservasi “ek-situ” (di luar habitat alami) Aviary Park Indonesia yang juga merupakan taman konservasi burung dan kupu-kupu, serta dari Lezza (Unirama Group) dan Alfamart.

Selain Yuntri, pembicara lain pada seminar yang dihadiri lebih dari 80 peserta itu adalah Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A. (pakar hukum pidana), Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H. (praktisi hukum), dan Dr. Andi Muhammad Yasin, S.H., M.Kn (pengamat hukum dan ekonomi), dengan moderator wartawan senior Aat Surya Safaat.

Yuntri lebih lanjut mengemukakan bahwa korupsi melemahkan kepastian hukum, dan menurunkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan distorsi ekonomi berupa pemborosan anggaran, ketidakadilan distribusi kekayaan, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

Baca juga  Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

“Oleh karena itu pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan integratif antara penegakan hukum dan reformasi,” kata managing partner for Yuntri & Partners Lawfirm yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Ia menyatakan, korupsi merupakan salah satu masalah utama dalam tata kelola pemerintahan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan sifatnya yang merusak, korupsi tidak hanya mengganggu stabilitas hukum, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Mengutip data Transparency International, Yuntri mengemukakan, indeks persepsi korupsi Indonesia masih menunjukkan angka yang perlu ditingkatkan. Ini berarti integritas hukum dan ekonomi masih terancam, dan berdasarkan kajian dan analisisnya, tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap hukum dan ekonomi secara saling terkait.

Implikasi korupsi terhadap hukum, yaitu, pertama, erosi supremasi hukum, dimana korupsi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terutama ketika pelakunya adalah pejabat atau aparatur negara. Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum, seperti vonis ringan bagi koruptor, jelas memperlebar kesenjangan rasa keadilan.

Kedua, melemahkan penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi menimbulkan moral hazard yang berujung pada lemahnya pemberantasan korupsi.

Ketiga, melemahkan institusi hukum, sebab korupsi memperparah inefisiensi birokrasi dan mendorong penggunaan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik-ekonomi tertentu.

Adapun implikasi korupsi terhadap ekonomi, yaitu, pertama, adanya distorsi pasar dan investasi, sebab korupsi menciptakan biaya ekonomi tambahan (extra cost) melalui pungutan liar, suap, atau mark-up, dan investor enggan menanamkan modal karena tingginya risiko ketidakpastian hukum.

Baca juga  Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Kedua, pemborosan anggaran negara, dimana dana pembangunan bocor akibat korupsi, sehingga infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan tidak berjalan optimal. Ketiga, terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi, sebab korupsi memperkaya kelompok elit tertentu, sementara rakyat kecil semakin termarginalkan sehingga berakibat melebarnya jurang kesenjangan sosial.

Keempat, perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini, penelitian empiris menunjukkan adanya korelasi negatif antara tingkat korupsi dengan pertumbuhan ekonomi. Negara dengan tata kelola buruk cenderung mengalami stagnasi ekonomi.

Ditanya tentang bagaimana upaya penanggulangannya, Yuntri menjawab bahwa di bidang hukum perlu adanya penguatan regulasi antikorupsi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan independensi lembaga penegak hukum, dan penegakan prinsip equality before the law.

Sementara di bidang ekonomi adalah perlunya transparansi pengelolaan anggaran berbasis kinerja, penerapan teknologi digital untuk pelayanan publik guna meminimalkan interaksi langsung, dan pengawasan keuangan negara yang lebih efektif melalui audit independen.

“Oleh karena itu strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara integratif melalui penguatan hukum dan reformasi ekonomi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Yuntri.

Keterangan Foto:
Para pembicara dan moderator pada seminar nasional bertema “Implikasi tindak pidana korupsi terhadap hukum dan ekonomi” yang digelar dalam rangka HUT ke-10 media Sudut Pandang di Jakarta, 6 September 2025.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Desa memberikan Himbauan, untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM)

Artikel

Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Pimpin Olahraga Bersama Dengan Anggota

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas–Pugaan Laksanakan Pendampingan Hanpangan Panen Cabe

BERITA UTAMA

Dirut PT Timah Tbk Kaget Saat Ditanya Ada Setoran “Dana Pancasila” Dari KIP

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN PELATIHAN PBB DI SMA DI WILAYAH BINAANNYA

Uncategorized

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas