Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:46 WIB

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

 

SURABAYA – TargetNews.id Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).

Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,” kata Kompol Miftah, Senin (4/02/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Baca juga  Humas Polrestabes Surabaya Diduga Tidak Transparan

Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalsn Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” ujar Miftah.

Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  POLANTAS MENYAPA PENUMPANG DI STASIUN SIDOARJO, AJAK UTAMAKAN KESELAMATAN DAN TETAP BERHATI – HATI DIJALAN DALAM RANGKA OPS ZEBRA SEMERU 2025

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemotongan sapi di arembi Pegirian RPH Menolak Dipindahkan

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PERERAT TALI SILATURAHMI DENGAN SKK MIGAS WILAYAH PAPUA DAN MALUKU

Artikel

Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif di Wilayah Hukumnya, Polsek Maliku Laksanakan Kryd.

Artikel

Siapkan Satgas Pamtas RI-PNG 2024-2025, Yonif 144/JY Bekali Penataran Pertanian

Artikel

Muhammad Tito Andrianto Tinjau TPS Khusus di Lapas dan Rutan Pontianak

Artikel

Antisipasi Karhutla Sejak Dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Warga Turut Ambil Bagian

Artikel

Gelar Press Release Persiapan Pengawasan Pemungutan Suara