Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 11 Maret 2024 - 16:26 WIB

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

 

 

Banyuwangi,Targetnews.id- Penetapan LSD sejatinya sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

Ironisnya di duga Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Jalan Sultan Hasanudin No 11, Tembokrejo Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Tetap mengalih fungsikan titik Lahan Sawah Produktif  menjadi Lahan Kering

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Agung Bramantyo Selaku Aktivis di Banyuwangi,” Untuk regulasi pembangunan adalah pematangan lahan, yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill.

Kami tidak menghalangi Investasi masuk dalam bentuk apapun, namun Kami, akan membersihkan Kabupaten Banyuwangi, dari para Koruptor yang sudah selama ini tidak tersentuh,” tegasnya.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Apel Pam Fun Bike dan Senam Bersama Polda Kalteng

Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur.

Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan,”ucap Agung. Senin 11/3/2024.

Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, imbuhnya.

Baca juga  Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Masih kata Agung, apalagi mereka yang bekerja dilokasi pengurukan lahan tidak mematuhi prosedur dan tidak memahami fasilitas yang ada

“Kenapa saya katakan demikian karena saluran irigasi yang berada dilokasi tersebut di Urug yang mengakibatkan kan air menggenang di waktu hujan dan juga merendam rumah warga sekitar

padahal sangat jelas itu fasilitas pemerintah kok se enaknya saja mereka menguruk saluran air disekitar lokasi tersebut, dalam minggu ini kami akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas terkait agar segera ditindak lanjuti,” tegas Agung Bramantyo

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati dan Wabup tanjung Jabung barat menyapa dan Paparkan Capaian dan Visi BERKAH MADANI

BERITA UTAMA

Danlanudal Hadiri Gala Dinner Sail to Indonesia Internasional Yacht Rally 2023

Artikel

Melaksanakan kegiatan Rutin Apel pagi & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Panen Jagung di Desa Ellak Daya

Artikel

Jelang Mudik Lebaran, Polsek Purwosari Intensifkan Patroli Ke SPBU Pastikan Stock BBM Dan Antisipasi Kecurangan

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara

Artikel

Polsek Ngronggot Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel, Pelaku Ditangkap di Tuban

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call center di Polsek Pandih Batu