Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 11 Maret 2024 - 16:26 WIB

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

 

 

Banyuwangi,Targetnews.id- Penetapan LSD sejatinya sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

Ironisnya di duga Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Jalan Sultan Hasanudin No 11, Tembokrejo Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Tetap mengalih fungsikan titik Lahan Sawah Produktif  menjadi Lahan Kering

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Agung Bramantyo Selaku Aktivis di Banyuwangi,” Untuk regulasi pembangunan adalah pematangan lahan, yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill.

Kami tidak menghalangi Investasi masuk dalam bentuk apapun, namun Kami, akan membersihkan Kabupaten Banyuwangi, dari para Koruptor yang sudah selama ini tidak tersentuh,” tegasnya.

Baca juga  Turut Berdukacita, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Melayat Warga

Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur.

Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan,”ucap Agung. Senin 11/3/2024.

Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, imbuhnya.

Baca juga  Ops Pekat Semeru 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak

Masih kata Agung, apalagi mereka yang bekerja dilokasi pengurukan lahan tidak mematuhi prosedur dan tidak memahami fasilitas yang ada

“Kenapa saya katakan demikian karena saluran irigasi yang berada dilokasi tersebut di Urug yang mengakibatkan kan air menggenang di waktu hujan dan juga merendam rumah warga sekitar

padahal sangat jelas itu fasilitas pemerintah kok se enaknya saja mereka menguruk saluran air disekitar lokasi tersebut, dalam minggu ini kami akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas terkait agar segera ditindak lanjuti,” tegas Agung Bramantyo

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Puslitbang Lakukan Evaluasi Mutu Sarana Dan Prasarana Polri Untuk Pengamanan Objek Vital Dalam Rangka Pemilu 2024 Di Polda Kalbar Beserta Polres Dan Jajaran

BERITA UTAMA

Dengan Peran CV.Karya Anugrah Pelaksanaan Proyek Berjalan dengan Lancar

Artikel

Viral di Mensos,  Pemuda Pukul Ibu Kandung Berujung Ngekos Jeruji Besi Lima Tahun

Artikel

Hibah Bukan Cuma-Cuma

Artikel

Berikan Rasa Aman, Personel Sat Binmas Polres Pulang pisau Melaksanakan pengamanan Hari Raya Galungan Umat Hindu

BERITA UTAMA

Tiga Kasus Kriminal Diungkap Polres Pulang Pisau: Dari Tewasnya Korban Salah Sasaran hingga Narkoba

Artikel

Pasca Lebaran, Babinsa Koramil 06 Kersana Lakukan Patroli di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Kodam