Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 12 Maret 2024 - 07:41 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

 

SURABAYA – Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

“Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3).

Heni mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” urai Heni.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.

“Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” terang Heni.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi inj hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

“Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” urai Heni.

Baca juga  Lestarikan Lingkungan, Koramil 02/Kabaena Karya Bakti penanaman Pohon di Lahan Kosong

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

“Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Heni.

Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutup Heni. (Redho/Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0824/Jember Buka UTP Umum Teritorial dan Intelijen, Pelihara Kemampuan Prajurit.

BERITA UTAMA

Ratusan Personel Polres Pulpis Kawal Aksi Damai Fordayak di PT MKM, Kapolres: Suara Masyarakat Harus Didengar

BERITA UTAMA

Ketua PWNU Riau H.T.Rusli Ahmad hadiri acara PERAYAAN IMLEK BERSAMA 2023

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long, Cek Kesehatan Prajurit Jelang Purna Tugas

Artikel

LPMK Krembangan Utara Safari Ramadhan 2025 di Masjid Sabilul Mutadin.

Artikel

Antisipasi Bangsitnas, Batalyon Intai Amfibi 2 Marinir Laksanakan Apel Siaga Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Iptu Sakuri Beserta Anggota Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Area Bandara

BERITA UTAMA

Cegah Stunting, Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Posyandu