Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe, Money Changer

Jakarta – Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26). Penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Ia menyampaikan, dua kasus lain terkait dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Ajak Prajurit Jaga Kebugaran dan Pelihara Kesehatan

“salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.

Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga  Butuh Bantuan Polisi? BRIPKA Slamet Rianto Sosialisasikan Call Center 110 Gratis Bagi Warga Pandih Batu

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ironi Pencurian Kabel Tembaga Telkom

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Mediasi Warga yang Berselisih Paham

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Polres Puncak Jaya Kawal Ketat Pergeseran Kotak Suara Hasil Rekapitulasi Dari Tingkat PPD Menuju Kantor KPUD

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Acara Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT-DD

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala Sambang Warga Bahaur, Perkuat Keamanan Desa

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Billiard Open Tournament Komandan Lanudal Juanda Cup 2023 Kelas Pemula Pratama Diikuti 256 Peserta Se-Jawa Timur.