Mojokerto TargetNews.id 12 Maret 2024 Petugas gabungan dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, polisi militer, serta Satpol PP, telah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan malam di Kota Mojokerto menjelang Ramadan. Langkah ini diambil guna memastikan suasana Ramadan yang kondusif dan menjaga ketenteraman serta ketertiban selama bulan suci umat Islam. 09 /03/2024
Sosialisasi tersebut menyasar semua tempat karaoke, panti pijat, serta kafe yang biasa menyediakan live music di Kota Mojokerto.
Petugas gabungan secara tegas memberikan penjelasan kepada manajemen tempat-tempat tersebut mengenai Surat Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/4/417.101.3/2024
tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024 di Kota Mojokerto.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas gabungan menekankan bahwa tempat hiburan malam yang nekat buka selama Ramadan akan ditutup paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini sebagai upaya untuk menghormati dan memperhatikan tradisi serta nilai-nilai keagamaan masyarakat Kota Mojokerto.
Menanggapi hal ini, manajemen tempat hiburan malam di Kota Mojokerto diharapkan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang damai dan tenteram selama bulan suci Ramadan.
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, mereka diminta untuk memperhatikan kebijakan pemerintah dan mengutamakan rasa hormat terhadap kepercayaan dan tradisi masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerjasama dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya Ramadan yang tenang dan kondusif di Kota Mojokerto.
Hal ini juga sebagai wujud dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci umat Islam.(Tiyas)










