Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:57 WIB

Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

 

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jalan Margomulyo Surabaya.

Tersangka MFS Bin S (26) warga Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi, pada hari Selasa (27/2/24) sekira jam 21.15 Wib, di depan gudang daerah Jalan Margomulyo

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka sudah melakukan 3 kali transaksi dan menjadi target pihak Kepolisian.

“Alhasil di depan pintu masuk pergudang daerah Magomulyo, Anggota langsung menyergap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.” terang Kasatreskrim. Selasa (12/3/24).

Baca juga  Polres Ngawi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Untuk Pilkada 2024
Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto untuk Ramadan yang Kondusif

Lanjut Suria bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan Anggota berupa 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 Hp, 1 bungkus rokok isi 1 batang, 1 dompet, 1 tas dan uang tunai Rp. 500.000.-.

Baca juga  Pimpin Pelaksanaan Apel Sore, Berikut Sejumlah Arahan Kasat Samapta

Berdasarkan keterangan dari Tersangka, pada (26/2/24) sekira jam 19.00 Wib. Ia membeli sabu dari saudara I Alias P (DPO) di Jalan Gubeng Surabaya sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3 juta.

Tersangka mengaku menjual barang haram sabu ini, sebanyak 2 gram bermaksud mendapatkan keuntungan dan bisa membantu untuk kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MFS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Babinsa Koramil 05/Kelua Melaksanakan Komsos Dengan Petani

BERITA UTAMA

DUA JURNALIS DI BOJONEGORO DIKEROYOK MASSA,FJTB:PARA PENEGAK HUKUM HARUS SEGERA MENINDAK

Artikel

Ketersediaan Air Parit, Galian di Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku Masih Aman

BERITA UTAMA

Terungkap! Anggaran Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar Senilai Rp 490 Juta, Diduga Masuk Ke Kantong Bupati Rini

Artikel

Anggota sat lantas Polres Pulang Pisau terus melakukan himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Cegah Kriminalitas, Polsek Kahayan Kuala Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling