Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:33 WIB

Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

 

SEMARANG, – Polda Jateng|Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024).

Baca juga  Prajurit Petarung Samudera Yonmarhanlan V Ikuti Upacara Hari Dharma Samudera

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum,” tandasnya.

Baca juga  Ps. Danramil 08/Alian Tunjuk Babinsa Kaliputih Kawal PBJ Desa

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.

Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya

” Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya,” pungkas Kabid Humas. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Yakinkan Perayaan Imlek Dan Pemilu 2024 Aman, Dandim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Di Mapolres Sambas

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

BERITA UTAMA

PERAN BHABINKAMTIBMAS SEBAGAI COOLING SYSTEM DALAM SETIAP SAMBANG

BERITA UTAMA

Belajar dari Insiden Jakarta, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengemudi Angkutan Makan Bergizi Gratis

Artikel

Polres Bondowoso Dukung Wujudkan Generasi Sehat Berprestasi

Artikel

Keracunan MBG Masih Terjadi, Senator Lia Istifhama: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG

BERITA UTAMA

Alfin Dapat Bantuan Khitan Gratis Dari TNI Brebes