Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:04 WIB

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG GAK BAHAYA TA BOS KU

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG

 

SURABAYA TARGETNEWS.ID || ,Bahwa sdr HC dan saudara Udin menyatakan sebagai staff di PLN karangpilang Surabaya.

2. Bahwa saudara Hc dan saudara Udin memberikan janji pekerjaan kepada ke tiga klien salah satunya NKU warga Jalan Jarak, Surabaya,

kami untuk ditempatkan pada beberapa kantor cabang PLN dengan membayar masing – masing Rp. 8.000.000,- “ Delapan Juta Rupiah dengan total Rp. 24.000.000,- tanggal 15 Juni 2023 ( Bukti Kwitansi Terlampir )

3. Sdr HC dan sdr Udin yang mengatur mekanisme penerimaan karyawaan , memberikan informasi jadwal kerja dan sekaligus perlengkapan seragam kerja. ( Bukti Chat WA terlampir )

Baca juga  Usai Bagikan Takjil dan Bukber, Polsek Rakumpit Sholat Magrib Berjama'ah

4. Bahwa sampai saat ini klien kami tidak mendapatkan apa di janjikan oleh para pihak

5. Setelah diberikan somasi I tanggal 25 Nopember 2023 dilakukan mediasi di PLN karangpilang

yang dihadiri oleh pihak pimpinan PLN , sdr .hc , Sdr . dan Kuasa Hukum dari kantor hukum HM.Rosadin ,SH ,MH di kantor PLN

karang pilang dengan hasil kesepakatan bahwa akan diselesaikan menunggu pencairan BPJS yang di rekomendasikan dari.

PT . HILIORA selaku rekanan Kerj PLN tempat sdr hc bekerja dan dijanjikan waktu 1 bulan sejak mediasi sekira bulan Januari 2024.

Baca juga  Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Cooling System Jelang Pemilu 2024

6. Sampai bulan Pebruari kami koordinasikan tidak ada konfirmasi pembayaran sehingga kami kirimkan Somasi ke II tanggal 26 Pebruari 2024.

sampai saat ini belum ada kejelasan tentang komitmen pembayaran dan iktikad baik dari sdr. hc dan sdr Udin.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan pengaduan kepada bapak kapolsek

agar melakukan penegakan hukum karena patut diduga adanya dugaan perbuatan ingkar janji sebagaimana diatur pasal 1246 KUH Perdata dan tindak pidana penipuan

sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. (redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-115, KARUTAN SUMENEP AJAK JAJARAN BERGERAK BERSAMA DEMI KEMAJUAN INDONESIA

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Polsek Kahayan Kuala di bulan ramadhan melaksanakan Tarawih guna tempat ibadah

BERITA UTAMA

Apel Pasca Lebaran, Bupati Tegal Imbau ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BERITA UTAMA

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Mediasi Masalah Perkelahian Pasutri

BERITA UTAMA

Idul Adha 1444 H, DPW PSI Sumbar Sumbangkan Satu Ekor Sapi Kurban ke Mesjid Darussalam Koto Tangah

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala