Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:04 WIB

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG GAK BAHAYA TA BOS KU

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG

 

SURABAYA TARGETNEWS.ID || ,Bahwa sdr HC dan saudara Udin menyatakan sebagai staff di PLN karangpilang Surabaya.

2. Bahwa saudara Hc dan saudara Udin memberikan janji pekerjaan kepada ke tiga klien salah satunya NKU warga Jalan Jarak, Surabaya,

kami untuk ditempatkan pada beberapa kantor cabang PLN dengan membayar masing – masing Rp. 8.000.000,- “ Delapan Juta Rupiah dengan total Rp. 24.000.000,- tanggal 15 Juni 2023 ( Bukti Kwitansi Terlampir )

3. Sdr HC dan sdr Udin yang mengatur mekanisme penerimaan karyawaan , memberikan informasi jadwal kerja dan sekaligus perlengkapan seragam kerja. ( Bukti Chat WA terlampir )

Baca juga  Senyum Ceria 100 Marbot di Brebes, Dapat Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis dari Bupati

4. Bahwa sampai saat ini klien kami tidak mendapatkan apa di janjikan oleh para pihak

5. Setelah diberikan somasi I tanggal 25 Nopember 2023 dilakukan mediasi di PLN karangpilang

yang dihadiri oleh pihak pimpinan PLN , sdr .hc , Sdr . dan Kuasa Hukum dari kantor hukum HM.Rosadin ,SH ,MH di kantor PLN

karang pilang dengan hasil kesepakatan bahwa akan diselesaikan menunggu pencairan BPJS yang di rekomendasikan dari.

PT . HILIORA selaku rekanan Kerj PLN tempat sdr hc bekerja dan dijanjikan waktu 1 bulan sejak mediasi sekira bulan Januari 2024.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Sukseskan Program PTSL Dari BPN

6. Sampai bulan Pebruari kami koordinasikan tidak ada konfirmasi pembayaran sehingga kami kirimkan Somasi ke II tanggal 26 Pebruari 2024.

sampai saat ini belum ada kejelasan tentang komitmen pembayaran dan iktikad baik dari sdr. hc dan sdr Udin.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan pengaduan kepada bapak kapolsek

agar melakukan penegakan hukum karena patut diduga adanya dugaan perbuatan ingkar janji sebagaimana diatur pasal 1246 KUH Perdata dan tindak pidana penipuan

sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. (redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cek Kondisi Ruang Tahanan, Piket Propam Lakukan Ini

Artikel

9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Sinergi Polres Tegal dan PCNU Jelang Pilkada: Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban

BERITA UTAMA

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Proyek Uditch di Rangkah Gang 6 Disoal Warga: Minim Transparansi, Tanpa Sosialisasi

Artikel

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Kanit Binmas Polsek Maliku