Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:44 WIB

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

 

TUBAN – TargetNews.id Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

Baca juga  Dua Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liputan, Bos Penadah Timah Ilegal di Matras Dilaporkan ke Polres Bangka

“Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang” terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)

Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari

“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk” imbuh AKP Rianto.

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

Baca juga  Bentangkan Spanduk, Kapolsek Rakumpit Pimpin Sosialisasi Karhutla

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)” tandasnya.

Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara”pungkas AKP Rianto. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Koramil 04/Kra bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Operasi Gabungan

Artikel

DANREM 121/ABW HADIRI UPACARA SERTIJAB DANBRIGIF 19/KHATULISTIWA

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Laksanakan Hanmars

BERITA UTAMA

Takmir Masjid Kota Tegal Dibekali Pengetahuan Tentang Unit Pengumpul Zakat

Artikel

Langkah Pemda Mendukung Program Tiga Juta Rumah

Artikel

Gelar Reses, Ali Mashuri Siap Perjuangkan Usulan Warga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm

Artikel

Wujudkan Masyarakat Sampang Patuh dan Tertib Berlalulintas, “AKP Sigit” Stop Pelanggaran Kecelakaan