Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:45 WIB

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

 

SLAWI TARGETNEWS.ID .Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal Selama memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Ada beberapa poin utama yang telah diberikan, salah satunya adalah dengan tidak menjalankan usaha/menutup usaha Karaoke, Rumah Bilyar, Rumah Pijat dan Spa selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata,

Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Baca juga  Polres Probolinggo Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG Bersubsidi Pasca Lebaran

Serta kegiatan yang berkaitan erat dengan Pentas Musik/Live Show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadhan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya.

Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.

Baca juga  Penada Tembaga, Masian Kliaran Kata Polsek Semampir Masi Penyelidikan Tapi Selak Bauh Parvum

Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman.

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Pastikan Tepat Sasaran Danramil 1009-02/Pelaihari Beserta Anggota Dampingi Penyaluran Program MBG

BERITA UTAMA

Viral, Kasus Pembegalan di Desa Mega Timur, Kasat Reskrim : Lakukan Penyelidikan Mendalam Ungkap Fakta Sebenarnya

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pasang GRC Dinding RTLH Demi Percepat Penyelesaian Pembangunan

BERITA UTAMA

Anggota Polsek Pandih Batu Bhabinkamtibmas Desa’ Dandang Bripka Slamet Rianto Laksanakan Kegiatan Super Police di Wilkum Polsek Pandih Batu

Artikel

Dilepas Bupati, Kontingen Brebes Ikut 8 Cabor Forda di Surakarta

Artikel

Diduga Kelabui Konsumen SPBU Gedongmulyo Palsukan Pertalite di Nozzle Pertamax Demi Raup Untung Lebih

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Kahayan Kuala Salurkan Paket Sembako untuk Warga Bahaur Hilir