JAKARTA — Wacana mengenai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan dan membuktikan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum. Perdebatan tersebut dinilai tidak semestinya direduksi menjadi pertarungan sederhana antara konsep suap dan kerugian negara.
Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) menilai, pembaruan hukum pemberantasan korupsi memang diperlukan, tetapi perubahan paradigma tersebut harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum, kepastian hukum, akuntabilitas kekuasaan, serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai diskursus definisi korupsi justru mempersempit korupsi seolah-olah hanya persoalan suap atau semata-mata kerugian negara. Secara hukum, korupsi memiliki spektrum perbuatan yang jauh lebih kompleks. Yang harus diperjelas adalah batas antara risiko kebijakan atau risiko bisnis yang sah dengan penyalahgunaan kewenangan,” tegas ASH.
Menurutnya, argumentasi bahwa setiap kerugian negara tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi merupakan prinsip yang dapat diterima. Negara tidak boleh mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil secara profesional, transparan, berdasarkan prosedur yang sah, tanpa konflik kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh berubah menjadi tameng hukum bagi pejabat atau pengelola badan usaha negara yang menyalahgunakan kewenangan.
“Business judgment rule tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi pengambil keputusan. Perlindungan terhadap keputusan bisnis harus dibatasi oleh iktikad baik, kehati-hatian, kewenangan, transparansi, konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap hukum. Kalau keputusan sejak awal direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, itu bukan lagi sekadar risiko bisnis,” ujar ASH.
ASH juga mengingatkan bahwa menjadikan penyuapan sebagai satu-satunya titik berat pemberantasan korupsi dapat menimbulkan persoalan serius. Praktik koruptif dapat berlangsung melalui konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi kebijakan, pengaturan proyek, kolusi maupun pemberian keuntungan secara tidak langsung.
Dari perspektif politik hukum, menurut ASH, perubahan paradigma pemberantasan korupsi harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut relasi antara kekuasaan, uang publik dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai atas nama kepastian hukum dan investasi, hukum justru kehilangan daya cegah terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Kepastian hukum bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pengambil kebijakan,” katanya.
Ia menegaskan, harmonisasi dengan standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) seharusnya dipahami sebagai upaya memperkuat, bukan mempersempit, rezim antikorupsi Indonesia.
“Indonesia membutuhkan hukum antikorupsi yang mampu membedakan kegagalan bisnis dengan kejahatan, tetapi sekaligus mampu menjerat penyalahgunaan kekuasaan yang tidak selalu tampil dalam bentuk suap. Jangan mengganti satu kelemahan dengan kelemahan baru,” tegas ASH.
Menurutnya, reformasi hukum korupsi harus menghasilkan tiga hal sekaligus: kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang beritikad baik, perlindungan terhadap keuangan dan aset negara, serta efektivitas penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau reformasi hanya membuat pejabat takut mengambil keputusan, itu masalah. Tetapi kalau reformasi justru membuat pejabat berani menyalahgunakan kewenangan karena merasa terlindungi, itu jauh lebih berbahaya. Negara hukum tidak boleh memilih salah satunya,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










