Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:17 WIB

Polda Jateng Himbau Pengusaha dan Pemilik Truk Patuhi Pembatasan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik 2024

Polda Jateng Himbau Pengusaha dan Pemilik Truk Patuhi Pembatasan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik 2024

Polda Jateng Himbau Pengusaha dan Pemilik Truk Patuhi Pembatasan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik 2024

 

 

SEMARANG, TargetNews.id  – Polda Jateng – | Polda Jawa Tengah mengeluarkan himbauan kepada para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Dir Lantas Polda Jateng menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah. Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.

Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

Baca juga  Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Udara Dampak Banjir Longsor Sumut, Pastikan Percepatan Bantuan untuk Warga

“Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” ungkapnya usai berbuka puasa di Jalan Pandanaran pada Rabu, (20/3/2024)

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem One Way bersistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.

“Bagi masyarakat dari Semarang yang akan ke Jakarta agar dipersiapkan karena tanggal 5 jam 2 siang jalan tol akan full digunakan untuk One Way dari Jakarta. Silahkan menggunakan jalur arteri untuk menuju ke barat,” tandasnya.

Baca juga  Tinjau Kesiapan Pengamanan, Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus

Adapun pemberlakukan sistem One Way sebagai berikut :

Tanggal 5 April jam 14.00 berlaku One Way Nasional arus mudik yang berlangsung nonstop selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.

Di tanggal 8 dan 9 April, One Way dimulai jam 8 pagi hingga 12 malam.

Di tanggal 11-13 April 2024 mulai diberlakukan One Way arus balik menuju Barat mulai Tol Kalikangkung hingga Tol Cikatama. Di tanggal tersebut One Way berlaku jam 8 pagi hingga 12 malam.

Sedangkan saat puncak arus balik di tanggal 14 mulai jam 14.00 WIB akan diberlakukan full One Way arus balik dari Kalikangkung menuju Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana Audiensi Dengan Pengusaha Rumah Potong Unggas Kecamatan Taman

BERITA UTAMA

HUT BANK KALBAR KE-59 DI ISI DENGAN KEGIATAN DONOR DARAH DAN PEMBERIAN BANTUAN MOBIL DONOR DARAH DAN MOTOR KEPADA PMI KALBAR

BERITA UTAMA

Peringatan Harlah GP Ansor di Sumbar, Kader Dukung Ketua GP Ansor Sumbar Maju Pilkada Pariaman

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Pesan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

BERITA UTAMA

Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Artikel

Danrem 101/Antasari Tinjau, Langsung Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla
error: Konten dilindungi!!