Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 01:05 WIB

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

 

Polres Grobogan TargetNews.id Polda Jateng – Sebanyak  dua orang pelaku peredaran bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan.

Keduanya yakni BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu.

Tak hanya pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta ratusan kilogram bahan mentah yang akan diracik menjadi obat mercon.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga  Patroli Perairan, Sat Polairud Polres Pulang Pisau Sambangi Warga di Pinggir Sungai

Kapolres Grobogan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BM (25) di depan sebuah minimarket yang ada di Jalan Raya Danyang – Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

“Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram obat mercon yang sudah jadi,” jelas Kapolres Grobogan.

Baca juga  Pastikan Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Arus Lalin Pagi

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan AJ (41) ditepi Jalan Raya Purwodadi – Solo tepatnya di Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni ratusan kilogram bahan obat petasan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

/Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Dukung Operasi Patuh Semeru 2025, Polsek Kenjeran Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah”

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang

Artikel

Koramil Haruyan bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan di Desa

Artikel

Kasus Penggelapan Mobil di Sidoarjo, Diduga pelaku Ifan kembali menelan korban

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-66 Kodam XII/Tanjungpura.

Artikel

Inspektur II Kemendagri, turun ke Aceh, ada apa