Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 01:05 WIB

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

 

Polres Grobogan TargetNews.id Polda Jateng – Sebanyak  dua orang pelaku peredaran bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan.

Keduanya yakni BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu.

Tak hanya pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta ratusan kilogram bahan mentah yang akan diracik menjadi obat mercon.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga  Sosialisasi Standar Pelayanan Publik ( Alur Pelayanan,biaya Pelayanan Dan Waktu Pelayanan ) Penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah

Kapolres Grobogan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BM (25) di depan sebuah minimarket yang ada di Jalan Raya Danyang – Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

“Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram obat mercon yang sudah jadi,” jelas Kapolres Grobogan.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan AJ (41) ditepi Jalan Raya Purwodadi – Solo tepatnya di Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni ratusan kilogram bahan obat petasan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

/Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Artikel

Sapa Warga dengan Dialog Santai, Satlantas Polres Pulpis Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Sidang, Personel Sat Samapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Artikel

Optimalkan Luas Tambah Tanam, Babinsa Ponggok Dampingi Kelompok Tani Mulyo Tanam Padi

Artikel

Kolaborasi Polres dan Kominfo Gelar FGD bersama KKD Jatim untuk Pilkada 2024 Damai

BERITA UTAMA

Polres Tuban Berhasil Amankan Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Yang Viral di Medsos

BERITA UTAMA

Satlantas Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas