Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:23 WIB

Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Pangkalan Balai – TargetNews.id Guna memastikan optimalisasi penggunaan frekuensi radio dan mengetahui penggunaan frekuensi radio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim.,ST.,MM.,MBA ASEAN Eng menggelar Rapat Khusus Terkait Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio dilapangan dalam menunjang kegiatan OPD, rapat dilaksanakan bersama Kepala Besar Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palembang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/3).

Rapat khusus terkait perizinan penggunaan frekuensi radio untuk memastikan izin penggunaan frekuensi radio bersama Balmon wilayah Palembang.

Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para OPD pengguna spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik. Penggunaan dan izin frekuensi kita ini harus berdaulat agar tidak bocor.

Baca juga  Komsos, Media Babinsa Tingginambut Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga

“Adapun diadakannya rapat ini karena kita semua perlu mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dibidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi, tentunya harus tetap mematuhi peraturan agar terciptanya ketertiban komunikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balmon Palembang M. Sopingi menjelaskan dalam pertemuan ini dibahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi radio serta pemenuhan persyaratan izin yang diperlukan. Perlu diketahui ada peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, PP 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara, dan peraturan menteri kominfo No 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi daerah.

Baca juga  Pelihara Kelestarian Pantai Koramil 1612-02/Manggarai Karya Bhakti Di Pesisi Pantai Panjang

“Tentunya kami berkomitmen untuk menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio demi mendukung kelancaran komunikasi diwilayah Kabupaten Banyuasin, pengawasan SFR dan APT bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan SFR serta memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan bersertifikat dan sesuai standar teknis,” jelasnya.

Reporter:fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kesehatan Jadi Prioritas, Kadinkes P2KB Sumenep Segera Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

BERITA UTAMA

POLDA JAWA TIMUR (JATIM) PERIKSA 6 ORANG TERKAIT DUGAAN PENGUSIRAN NENEK ELINA DI SURABAYA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dampingi Pemdes Rapat Rancangan Desa

Artikel

Beri Semangat dan Juga Himbauan Kamtibmas kepada Petugas Satkamling, saat Pelaksanaan Patroli Presisi

Artikel

Rapat Akhir Tahun, Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Lakukan Verifikasi Keuangan dan Bahas serta Sahkan Program Kerja Anggaran Tahun 2025

Artikel

Jaga Situasi Kamtibmas Malam Pergantian Tahun, Personel Kodim 1009/Tla Patroli Gabungan Di Tempat Keramaian

Artikel

Sasar Masyarakat Pesisir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Hari ini Ibu Sri Mulyani Indrawati berdiskusi dengan Pak luhut pandjaitan beserta jajaran