Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:23 WIB

Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Pangkalan Balai – TargetNews.id Guna memastikan optimalisasi penggunaan frekuensi radio dan mengetahui penggunaan frekuensi radio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim.,ST.,MM.,MBA ASEAN Eng menggelar Rapat Khusus Terkait Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio dilapangan dalam menunjang kegiatan OPD, rapat dilaksanakan bersama Kepala Besar Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palembang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/3).

Rapat khusus terkait perizinan penggunaan frekuensi radio untuk memastikan izin penggunaan frekuensi radio bersama Balmon wilayah Palembang.

Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para OPD pengguna spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik. Penggunaan dan izin frekuensi kita ini harus berdaulat agar tidak bocor.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

“Adapun diadakannya rapat ini karena kita semua perlu mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dibidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi, tentunya harus tetap mematuhi peraturan agar terciptanya ketertiban komunikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balmon Palembang M. Sopingi menjelaskan dalam pertemuan ini dibahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi radio serta pemenuhan persyaratan izin yang diperlukan. Perlu diketahui ada peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, PP 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara, dan peraturan menteri kominfo No 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi daerah.

Baca juga  Aktivitas Ilegal,Kanor- Kabupaten Bojonegoro Masih Marak Galian C Berkedok Membuka Lahan Pertanian Baru.

“Tentunya kami berkomitmen untuk menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio demi mendukung kelancaran komunikasi diwilayah Kabupaten Banyuasin, pengawasan SFR dan APT bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan SFR serta memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan bersertifikat dan sesuai standar teknis,” jelasnya.

Reporter:fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Lalu – Lintas Dimalam Tahun Baru Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Penyekatan Di Suramadu

Artikel

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Samapta Polres Bangli Tingkatkan Penggelaran Blue Light di Malam Hari

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1007/Banjarmasin Rampungkan Pembangunan MCK di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Siagakan Personel di Pos Pantau Wisata Km. 31

Artikel

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Zakat Tahun 2024 Oleh Presiden RI Joko Widodo Kepada Baznas

Artikel

Jelang Idul Adha 1445 H, Pemprov Sultra Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Stabil

BERITA UTAMA

Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Artikel

Sat Binmas, Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat