Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 6 April 2024 - 16:58 WIB

PT, Bumi Indah Raya Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

 

Pontianak TargetNews.id PT, Bumi Indah Raya (PT. BIR) memberikan klarifikasi terkait permasalahan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kasus Lilisanti Hasan. Kasuwan, SH., CIL, Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, menyatakan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui proses hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 10 November 2020. Kasus ini kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung RI dan telah dimenangkan oleh PT, BIR dengan putusan Nomor 53 K/TUN/2022 tanggal 1 Maret 2022

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan No. W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, dan terhadap putusan tersebut telah diterbitkan penetapan No. 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan oleh PTUN Pontianak pada tanggal 9 Maret 2023.

Baca juga  Ternyata Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud DiFery Penyebrangan

Pada bulan Oktober 2022, Lilisanti Hasan juga melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait penerbitan perpanjangan SHP No. 2512/2007 yang diubah menjadi HP No. 643/2007. Namun, penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor PRINT-01/0.1/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Tim Kuasa Hukum PT, Bumi Indah Raya meyakini bahwa laporan Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP, tidak benar atau tidak cukup bukti

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm

Hal ini berdasarkan surat dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999, perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis serta data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Anamun, cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport).( Reni )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bentuk Sinergitas Wujudkan Kamtibmas, Koramil dan Polsek Kuwarasan Gelar Patroli Malam Bersama

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Pemdes Kanamit Jaya, Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Kedai Kopi

BERITA UTAMA

Pemdes Sidoharjo Kec. Sruweng Laksanakan Musdes pembahasan laporan pertanggung jawaban Kades (LKPJ) dan sosialisasi pembentukan panitia pelaksana penjaringan juga penyaringan perangkat desa Sidoharjo.

Uncategorized

Senam di Buka di Alun Alun Sampang Setiap Pukul 06 Sampai Dengan Selesai 

BERITA UTAMA

Berikan Penghormatan Kepada Purnawirawan Pati TNI AL Wadan Kodiklatal Hadiri Upacara WPW Tahun 2023

BERITA UTAMA

Nyaris 2.000 Lembaga dari Jatim Usulkan Revitalisasi Sekolah Lewat DPD RI

Artikel

Edukasi Pengendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Tempel Stiker Tertib Berlalu Lintas ke Sepeda Motor Pengendara

BERITA UTAMA

Pirman Hopaldes Nadeak Ketua HBB Jatim Yang Baru