Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 7 April 2024 - 17:29 WIB

Kapolres Puncak Jaya : Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

 

Mulia TargetNews.id – Dengan beredarnya video viral di media sosial yakni Tiktok dengan akun AmyLec WnD Official serta YouTube dengan akun Info Lurr terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru di lepaskan oleh Polisi khususnya Polres Puncak Jaya, perlu diketahui video tersebut adalah HOAX ataupun berita yang tidak benar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Minggu (07 April 2024).

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa video yang sedang viral saat ini baik itu di Tiktok maupun di YouTube terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh Polisi itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya serta ingin memecah belah sinergitas TNI-POLRI yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Kab. Puncak Jaya.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Lebih lanjut AKBP Kuswara juga menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan Anggota KKB diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya khususnya yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari TNI serta tidak betul bahwa kami melepaskan Anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial.

” Sinergitas antara TNI-POLRI diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama-sama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja ” ucap Kapolres Puncak Jaya.

Baca juga  KH. Moh Hasan mutawakkil Ketua MUI Jawa Timur Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara Ke 79

” Dan perlu diketahui juga saat ini kami telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut, dimana nantinya apabila kami dapatkan siapa oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar ” jelas Kapolres Puncak Jaya

” Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tau kebenarannya sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya ” tutup AKBP Kuswara. (Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Serentak se-Indonesia, Bhayangkari Pulang Pisau Ikuti Doa Virtual Lintas Agama Demi Keamanan dan Kedamaian Bangsa

Artikel

Bupati Sampang Sambut Hangat di Pendopo Trunojoyo Taruna STTD Bekasi Magang di Dishub

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Rembuk Stunting, Wujud Dukungan TNI terhadap Program Kesehatan Masyarakat

Artikel

Prajurit TNI yang Ditangkap di Malaysia Kembali, KSAD: Beli Elpiji buat Masak Kok Diributi Narkoba?

BERITA UTAMA

Danramil 1612-01/Ruteng dan Anggota Ramil Ruteng Terima injeksi Ramvit-C500 untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Bantu Pemdes Jatimulyo Salurkan Bantuan Bagi 32 KPM

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Ops Zebra Telabang 2025: Siap-siap Tertib Berlalu Lintas!