Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 7 April 2024 - 17:29 WIB

Kapolres Puncak Jaya : Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

 

Mulia TargetNews.id – Dengan beredarnya video viral di media sosial yakni Tiktok dengan akun AmyLec WnD Official serta YouTube dengan akun Info Lurr terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru di lepaskan oleh Polisi khususnya Polres Puncak Jaya, perlu diketahui video tersebut adalah HOAX ataupun berita yang tidak benar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Minggu (07 April 2024).

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa video yang sedang viral saat ini baik itu di Tiktok maupun di YouTube terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh Polisi itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya serta ingin memecah belah sinergitas TNI-POLRI yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Kab. Puncak Jaya.

Baca juga  Belasungkawa dan Klarifikasi Resmi Kejadian, Manajemen Ibiza Berkunjung ke Keluarga Korban MRY

Lebih lanjut AKBP Kuswara juga menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan Anggota KKB diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya khususnya yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari TNI serta tidak betul bahwa kami melepaskan Anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial.

” Sinergitas antara TNI-POLRI diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama-sama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja ” ucap Kapolres Puncak Jaya.

Baca juga  Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Resmi Dilantik di Fave Hotel jln Jenggolo 15 Sidoarjo

” Dan perlu diketahui juga saat ini kami telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut, dimana nantinya apabila kami dapatkan siapa oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar ” jelas Kapolres Puncak Jaya

” Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tau kebenarannya sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya ” tutup AKBP Kuswara. (Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

KONI Pulang Pisau Resmi Dilantik, Kapolres Nyatakan Dukungan Penuh untuk Dunia Olahraga

Artikel

Wapres Gibran Rakabuming Raka pastikan pembangunan Jembatan sungai Gomo di kecamatan Boronadu”

Artikel

Komandan Yonmarhanlan VIII Bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2, melaksanakan Exit Briefing dan Acara Tradisi Pelepasan

BERITA UTAMA

DANKORMAR HADIRI PERESMIAN GEDUNG SATDIK 1,2,3 DAN PEMBANGUNAN SKY DIVING SIMULATOR

BERITA UTAMA

Dihadiri Para Mantan Gubernur AAL Wadan Kodiklatal Ikuti Dies Natalis AAL Ke-72

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polsek Semampir Amankan Sopir GrabCar Yang Sedang Main Judi Slot