Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 April 2024 - 18:01 WIB

SHM Milik Bahriyah Asli Namun Sertifikat Milik Pelapor Tak Ada Warkah dan Jual Beli, Ini Kata Kuasa Hukum

Pelapor Tak Ada Warkah dan Jual Beli, Ini Kata Kuasa Hukum

Pelapor Tak Ada Warkah dan Jual Beli, Ini Kata Kuasa Hukum

 

Pamekasan TargetNews.id Dilansir dari media Partner yakni Datikzone.net, Adanya dugaan konspirasi jahat ihwal ditetapkannya pemilik sah tanah Nenek Bahriyah (71) sebagai tersangka kasus  pemalsuan dokumen tanah yang diklaim milik Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong, terus menjadi kemelut berkepanjangan dan belum menemui babak akhir. Minggu, 07/04/2024.

Kendati keadilan hukum di Polres Pamekasan layaknya ada di titik nadir, masih banyak pihak yang terus memberikan dukungan moral terhadap Nenek tua Bahriyah yang sudah berusia 71 tahun.

“Dengan menjadikan Nenek lansia sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini sudah jelas adanya dugaan konspirasi jahat. Padahal kasus perdatanya di Pengadilan Negeri berjalan sejak bulan Januari 2024. Terkesan bernafsu dan terburu-buru,” kata kerabat Nenek Bahriyah yang identitasnya minta untuk tidak disebut.

Diketahui, Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Nur Fajri Alim merupakan unit yang menangani kasus Nenek tua Bahriyah hingga menjadi tersangka. Sementara, Kasatreskrim dan Kapolres AKBP Jazuli Dani Irawan merupakan  atasannya.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran pemukiman warga dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Bahkan Kapolres terkesan pasang badan saat jumpa Pers dengan memberikan penjelasan detail terkait status tanah yang katanya ada jual beli maupun status tersangka Nenek Bahriyah yang di klaim sudah ditangani secara profesional dan tidak ada dugaan kriminalisasi kendati kasus tersebut berjalan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sesuai bukti dokumentasi yang didapat media ini, beberapa bulan sebelum pemilik sah tanah Nenek Bahriyah  ditetapkan sebagai tersangka, salah satu penyidik Unit Idik III  diduga turut hadir saat tanah yang masih bersengketa tersebut dilakukan pengukuran ulang oleh sejumlah oknum..

Padahal tidak ada aturan yang memperbolehkan tanah sengketa dilakukan pengukuran ulang secara sepihak. Apalagi sesuai dengan Later C, peta bidang dan Warkah, tanah tersebut masih sah milik Nenek tua Bahriyah.

Sementara, Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong yang mengaku pemilik tanah atas nama orang tuanya H. Fathollah Anwar hanya punya sertifikat yang katanya didasari jual beli namun tanpa ada bukti akta jual beli apalagi warkah tanah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

Menyikapi hal itu, kuasa Hukum Nenek tua Bahriyah (71), Ach. Supyadi, S.H., M.H menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki istri anggota Polsek Pakong bernama Sri Suhartatik itu diduga bodong lantaran tidak adanya Warkah atau dokumen Penerbitan SHN No.1817 a.n. H. Fathollah Anwar di BPN.

“Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No.1817 atas nama H. Fathollah Anwar sampai detik ini tidak ditemukan di BPN. Namun Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No. 2988 atas nama Bahriyah sudah diketemukan,” sebutnya.

“Maka atas tidak diketemukannya Warkah SHM 1817 atas nama H. Fathollah Anwar yang dipegang Sri Suhartatik tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa SHM 1817 itu diduga kuat sebagai sertifikat bodong,” tandas pengacara asal Kota Keris Sumenep ini. Sabtu, 06/04/2024, malam.

Berkenan dengan itu, istri anggota Polsek Pakong Sri Suhartatik belum terkonfirmasi. Sebab, media ini tidak punya akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasdim 1009/Tanah Laut Menghadiri Pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 26 Tahanan

BERITA UTAMA

Stop Buka Lahan Dengan Membakar Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Sejarah Baru, Brebes akan miliki Tiga Jembatan Gantung

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Sambangi Mantir Adat Sei Gohong

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENYALURAN BLT-DD

Artikel

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa